Apakah itu Program Akselerasi dalam Dunia Pendidikan?

- Editor

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program akselerasi merupakan salah satu kebijakan dalam dunia pendidikan yang sudah banyak diterapkan di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sederhananya, program ini mewajibkan para peserta didik untuk bersekolah di jenjang tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Untuk terkategorikan sebagai peserta didik di kelas akselerasi, tentu perlu beberapa persyaratan khusus salah satunya yakni memiliki potensi dan intelektualitas di atas rata – rata. Intelektualitas yang tinggi sebenarnya bukan sebuah fitrah yang ada dalam diri peserta didik. Hal tersebut butuh untuk dikondisikan dan dari lingkungan yang juga mendukung peserta didik untuk meningkatkan intelektualitas.

Definisi Program Akselerasi

Program Akselerasi adalah usaha pemerintah untuk bisa membantu para peserta didik menumbuhkan potensi dan prestasinya bersama dengan peserta didik yang memiliki keahlian serupa. Sangat disayangkan bila keahlian tersebut tak dapat terwadahi.

Dengan adanya akselerasi ini maka besar harapannya bahwa peserta didik dengan potensi dan intelektualitas di atas rata – rata dapat masuk dalam satu kelas yang sama dan saling berbagi ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, kelas akselerasi juga akan menjadikan kesenjangan yang ada di dalam kelas tidak mengalami perbedaan yang signifikan. Bayangkan saja, bagaimana mengajar peserta didik manakala level kemampuan mereka mulai dari dasar sampai sudah ada yang ahli? Maka dari itu, pemerintah menghadirkan kebijakan akselerasi ini.

Tujuan Program Akselerasi

Setiap program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah tentu memiliki tujuan tersendiri termasuk halnya pembelajaran akselerasi. Program ini memiliki dua tujuan yang terkategorikan dalam tujuan utama dan khusus.

Tujuan utamanya yakni akselerasi diselenggarakan untuk pemenuhan kebutuhan para peserta didik agar terbentuk karakteristik yang baik bisa dari sisi afeksi maupun kognisinya.

Idealnya, kegiatan akselerasi dapat menjadikan guru dapat terpenuhi haknya untuk pemenuhan hak asasi manusia bagi keseluruhan peserta didik berdasar kebutuhan belajar yang akan diperlukan.

Program tersebut juga diperuntukkan bagi adanya peningkatan dari segi intelektual dan paradigma jangka panjang yang dimiliki peserta didik.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan tujuan umumnya

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru