Guru Wajib Tahu, Begini Perbedaan Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur!

- Editor

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Macam-Macam Tugas – Tugas dalam konteks pembelajaran memiliki arti yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan oleh siswa atas perintah dari guru pada suatu mata pelajaran tertentu. Biasanya, ketika siswa tidak mengerjakan tugas, akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kesepakatan antara guru dan siswa.

Kegiatan ini merupakan salah satu isi dari proses belajar mengajar yang ada di sekolah. Karena hasil dari tugas akan menjadi salah satu bentuk penilaian. Hal tersebut akan membantu guru untuk melihat sudah sejauh mana siswa memahami materi di mata pelajarannya.

Proses belajar mengajar dengan menggunakan pemberian tugas dapat merangsang peran aktif siswa untuk membangun pengalaman belajarnya sehingga hasil belajar siswa akan lebih baik.

Kelebihan metode pemberian tugas dapat merangsang siswa lebih aktif dalam belajar, dapat mengembangkan kemandirian siswa, dapat menumbuhkan gairah belajar siswa, membina tanggung jawab dan disiplin siswa, menciptakan persaingan sehat antar siswa serta hasil belajar lebih tahan lama.

Tugas yang diberikan oleh guru, harus yang sudah terencana secara jelas dan sistematis. Sehingga makna dari pemberian tugas akan tersampaikan kepada siswa dengan maksimal.

Dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan siswa mengenai tujuan pemberian tugas ini. Ada dua macam tugas yang diberikan oleh guru, untuk lebih jelasnya akan disampaikan berikut.

Halaman berikutnya

Tugas tersetruktur..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 963 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru