Guru Wajib Tahu, Begini Perbedaan Tugas Terstruktur dan Tidak Terstruktur!

- Editor

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Macam-Macam Tugas – Tugas dalam konteks pembelajaran memiliki arti yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan oleh siswa atas perintah dari guru pada suatu mata pelajaran tertentu. Biasanya, ketika siswa tidak mengerjakan tugas, akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kesepakatan antara guru dan siswa.

Kegiatan ini merupakan salah satu isi dari proses belajar mengajar yang ada di sekolah. Karena hasil dari tugas akan menjadi salah satu bentuk penilaian. Hal tersebut akan membantu guru untuk melihat sudah sejauh mana siswa memahami materi di mata pelajarannya.

Proses belajar mengajar dengan menggunakan pemberian tugas dapat merangsang peran aktif siswa untuk membangun pengalaman belajarnya sehingga hasil belajar siswa akan lebih baik.

Kelebihan metode pemberian tugas dapat merangsang siswa lebih aktif dalam belajar, dapat mengembangkan kemandirian siswa, dapat menumbuhkan gairah belajar siswa, membina tanggung jawab dan disiplin siswa, menciptakan persaingan sehat antar siswa serta hasil belajar lebih tahan lama.

Tugas yang diberikan oleh guru, harus yang sudah terencana secara jelas dan sistematis. Sehingga makna dari pemberian tugas akan tersampaikan kepada siswa dengan maksimal.

Dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan siswa mengenai tujuan pemberian tugas ini. Ada dua macam tugas yang diberikan oleh guru, untuk lebih jelasnya akan disampaikan berikut.

Halaman berikutnya

Tugas tersetruktur..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,736 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis