Wajib Simak! Guru Honorer Dipastikan Ikut Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 2022

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini guru honorer akan dipastikan untuk ikut dalam pengangkatan PPPK Guru tahap 3 pada tahun 2022. Pada PPPK guru tahap 3 tersebut terdapat dua kategori guru honorer yakni kategori prioritas dan umum.

Adanya kategori tersebut pada PPPK guru tahap 3 juga memberikan kepastian bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK. Guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK dari seleksi tahap 3 tersebut berkaitan dengan adanya tiga jenis mekanisme seleksi PPPK.

Sedangkan bagi guru yang telah lulus passing grade maka akan dijadwalkan untuk mulai mengikuti seleksi pada pertengahan Juli hingga akhir Agustus dan langsung ditempatkan.

Pada tahun ini sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 yang mana guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut akan lebih dahulu diangkat menjadi ASN PPPK. Kemudian untuk seleksi selanjutnya, akan dilakukan seleksi prioritas 2 dan 3, serta pelamar umum.

Sampai pada saat ini jumlah formasi untuk PPPK guru masih terbilang sedikit yaitu sebesar 758,018. Namun, instansi baru mengusulkan sebanyak 127,179 atau sekitar 16,7 persen formasi dari jumlah tersebut.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki formasi yang cukup untuk menampung guru yang telah lulus passing grade walaupun sisa formasi di tahun 2021 sudah ditambah dengan usul formasi di tahun 2022.

Di sisi lain, Permen PANRB telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pembukaan aplikasi E-Formasi usulan kebutuhan di tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan surat edaran tersebut dirilis dengan nomor…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru