Wajib Simak! Guru Honorer Dipastikan Ikut Pengangkatan PPPK Guru Tahap 3 2022

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan surat edaran tersebut dirilis dengan nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022, dari Menpan kepada PPPK Daerah menyatakan bahwa pengusulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2022 akan dibuka kembali sampai dengan pertengahan bulan Juli tahun 2022.

Sehingga, bagi guru daerah yang ingin mengajukan formasi di daerah masing-masing masih ada kesempatan untuk mendaftar. Untuk pengusulan kebutuhan formasi sekolah dapat mengusulkan melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, untuk perubahan usulan maka guru wajib memperbaharui kelengkapan data seperti peta jabatan baru, rincian usulan, surat usulan kebutuhan ASN 2022, dan surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.

Selain itu KemenPANRB mengumumkan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas 1-3 tidak menggunakan ujian CAT-UNBK. Pelamar prioritas 1 diseleksi berdasarkan hasil Seleksi Tahun 2021.

Disamping itu, pelamar prioritas 2 dan 3 akan diseleksi berdasarkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Pelamar prioritas 1 di seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas 2 di seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II dan untuk pelamar prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar umum juga dapat mendaftar di Seleksi PPPK Guru 2022. Pelamar umum adalah lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar terdaftar di Dapodik.

Berikut metode seleksi kompetensi di seleksi PPPK Guru 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pemenuhan kebutuhan didahulukan untuk pelamar prioritas 1, secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, lalu guru swasta.

2. Apabila formasi kebutuhan belum terpenuhi pelamar prioritas 1, maka akan diisi oleh pelamar prioritas 2.

3. Apabila formasi kebutuhan masih belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 2, maka akan diisi pelamar prioritas 3.

4. Apabila formasi belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 3, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.

5. Seleksi Prioritas 1 PPPK Guru 2022 (detik.com/tag/pppk-guru-2022) menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

6. Seleksi Prioritas 2 dan 3 menggunakan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

7. Seleksi Umum menggunakan tes CAT-UNBK

8. Bagi pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas.

9. Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

10. Nilai ambang batas bagi pelamar umum berlaku untuk Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan wawancara

11. Tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis 100% bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear.

12. Tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis 10% bagi pelamar penyandang disabilitas.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru