Menyambut Kurikulum Merdeka: Guru Perlu Siapkan ini untuk Tahun Ajaran Baru!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiapan TA 2022/2023 Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru tentu ada banyak hal yang perlu disiapkan guru, mulai dari perangkat ajar, proses implementasi, sampai dengan asesmen juga perlu disiapkan oleh guru.

Guru dirasa perlu melakukan treatment khusus dalam persiapan TA 2022/2023 dengan kehadiran kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka.

Pemahaman, kemampuan melakukan analisis, merancang dan mengimplementasikan keseluruhan kebutuhan pembelajaran penting dimiliki oleh seorang guru kaitannya dengan persiapan awal tahun pembelajaran baru.

Untuk memudahkan guru dalam memahami apa saja yang perlu disiapkan, berikut kami sajikan beberapa hal yang perlu guru pehatikan dalam rangka persiapan TA 2022/2023.

Perangkat Ajar

Hal pertama dan utama yang perlu guru siapkan adalah perangkat ajar. Berikut cara yang dapat dilakukan guru untuk mempersiapkan perangkat ajar:

  • Melakukan analisis terhadap capaian pembelajaran
  • Merumuskan tujuan pembelajaran (TP)
  • Menyusun alur tujuan pembelajaran (ATP)
  • Mempersiapkan asesmen diagnostik
  • Menyusun modul ajar
  • Menyusun bahan ajar

Kemudian bagaimana cara membuat dokumen-dokumen tersebut? Berikut kami sajikan langkah-langkahnya:

1. Miliki CP

Capaian Pembelajaran (CP) dapat diambil dari Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022, tentang capaian pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada Kurikulum Merdeka.

2. Lakukan Analisis CP

Berikut contoh format untuk melakukan analisis Capaian Pembelajaran (CP)

3. Rumuskan Tujuan Pembelajaran

  • Kompetensi (Wajib, gunakan KKO)
  • Konten (Wajib, perhatikan tingkatan materi)
  • Variasi (Boleh dibuat dan boleh tidak, sertakan 4C)

CONTOH: Menyajikan solusi untuk menangani perubahan kondisi dalam permukaan bumi akibat faktor manusia)

Dalam hal ini, menyajikan ialah kompetensi, perubahan kondisi dalam permukaan bumi ialah konten, dan jika ini dibelajarkan akan membuat anak berfikir kritis tentang bagaimana cara untuk menangani perubahan kondisi dalam permukaan bumi akibat ulah manusia berarti dapat masuk ke dalam variasi.

4. Susun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Rangkaian tujuan pembelajaran yang tersususn secara sistematis dan logis di dalam fase secara utuh dan menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase.

Alur ini disusun secara linear sebagaimana urutan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari hari ke hari untuk mengukur CP.

Hal ini dapat dilakukan secara bertahap sampai mencapai capaian pembelajaran, tidak boleh melompati dan harus dilihat dengan seksama urutannya.

Langkah-langkah menyusun alur tujuan pembelajaran (ATP):

  • Lakukan analisis CP pada fase tertentu
  • Identifikasi kompetensi yang harus di kuasai dalam fase tersebut
  • Rumuskan tujuan pembelajaran
  • Identifikasi elemen dan sub elemen Profil Pelajar Pancasila
  • Susun tujuan pembelajaran secara linear/urutan kegiatan

Contoh: Awal fase A – TP1 – TP2 – TP3 – Akhir fase A -> Kembali lagi ke awal fase A untuk jenjang kelas berikutnya.

Halaman Selanjutnya

Mempersiapkan Asesmen Diagnostik

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,439 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru