Mengenal Artikel Imliah untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ilmiah merupakan salah satu bentuk dari publikasi ilmiah yang dibuat oleh guru untuk digunakan dalam kenaikan pangkat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Artikel sendiri merupakan suatu karya tulis yang lengkap seperti laporan berita berita atau esai dalam majalah, surat kabar dan alain sebagainya. Sedangkan ilmiah merupakan ilmu pengetahuan, memenuhi syarat atau kaidah ilmu pengetahuan.

Sehingga artikel ilmiah dapat disebut seabagai suatu karya tulis lengkap sesuai dengan struktur yang memenuhi syarat ilmu pengetahuan dan dipublikasikan di jurnal.

Terdapat beberapa ciri-ciri artikel ilmiah yang perlu diketahui yaitu sebagai berikut :

  1. Objektif, dalam hal ini isi artikel ilmiah hanya dapat dikembangkan secara aktual dan eksis artinya ekstensi fenomena yang menjadi fokus bahasanya berbeda antar bidang ilmu satu dengan yang lainnya.
  2. Rasional
  3. Kritis, dalam hal ini berfungsi sebagai wahana menyampaikan kritik timbal balik terhadap suatu permasalahan yang dijelaskan dalam artikel tersebut.
  4. Reserved, artinya adalah menahan diri, hati-hati, dan tidak mudah overclaiming, jujur, lugas, dan tidak menyertakan motif-motif pribadi dan kepentingan tertentu.
  5. Artikel ilmiah memiliki gaya Bahasa yang formal atau baku sehingga fokus dalam ilmu dan tidak menggunakan gaya Bahasa tertentu dalam penulisannya.
  6. Pengutipan sumber jelas dan disertai dengan daftar pustaka.

Halaman Selanjutnya

Struktur Artikel Ilmiah

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru