Mengenal Artikel Imliah untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ilmiah merupakan salah satu bentuk dari publikasi ilmiah yang dibuat oleh guru untuk digunakan dalam kenaikan pangkat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Artikel sendiri merupakan suatu karya tulis yang lengkap seperti laporan berita berita atau esai dalam majalah, surat kabar dan alain sebagainya. Sedangkan ilmiah merupakan ilmu pengetahuan, memenuhi syarat atau kaidah ilmu pengetahuan.

Sehingga artikel ilmiah dapat disebut seabagai suatu karya tulis lengkap sesuai dengan struktur yang memenuhi syarat ilmu pengetahuan dan dipublikasikan di jurnal.

Terdapat beberapa ciri-ciri artikel ilmiah yang perlu diketahui yaitu sebagai berikut :

  1. Objektif, dalam hal ini isi artikel ilmiah hanya dapat dikembangkan secara aktual dan eksis artinya ekstensi fenomena yang menjadi fokus bahasanya berbeda antar bidang ilmu satu dengan yang lainnya.
  2. Rasional
  3. Kritis, dalam hal ini berfungsi sebagai wahana menyampaikan kritik timbal balik terhadap suatu permasalahan yang dijelaskan dalam artikel tersebut.
  4. Reserved, artinya adalah menahan diri, hati-hati, dan tidak mudah overclaiming, jujur, lugas, dan tidak menyertakan motif-motif pribadi dan kepentingan tertentu.
  5. Artikel ilmiah memiliki gaya Bahasa yang formal atau baku sehingga fokus dalam ilmu dan tidak menggunakan gaya Bahasa tertentu dalam penulisannya.
  6. Pengutipan sumber jelas dan disertai dengan daftar pustaka.

Halaman Selanjutnya

Struktur Artikel Ilmiah

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru