7 Perbedaan PNS dan PPPK : Batas Usia, Gaji dan Tunjangan Serta Kedudukan

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PNS dan PPPK – Aparatur Sipil Negara atau ASN dikelompokkan menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun termasuk dalam kategori ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan antara lain seperti Batas Usia, Gaji dan Tunjangan, Kedudukan, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan mengenai Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS

WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan

PPPK

WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (UU No 5/2014 tentang ASN)

Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS

  • Usia minimal 18 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun (Pasal 23 ayat (1) hurut a PP No 11/2017)

PPPK

  • Usia minimal 20 tahun
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (Pasal 18 huruf a PP No 49/2018)

Tahapan Seleksi PNS dan PPPK

PNS

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

(Pasal 26 PP No 11/2017)

PPPK

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  1. Manajerial
  2. Teknis
  3. Sosial Kultural

(Pasal 19 PP No 49/2018)

Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
  2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

(UU No 5/2014 tentang ASN)

PPPK

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.)
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  2. Meninggal dunia
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

(PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)

Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis