Hati- Hati, Simak Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK – Meski sama-sama Aparatur Sipil Negera, namun kenyataannya  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi. Salah satunya mengenai ketentuan PHK.

Dalam suatu program kerja tentu saja terdapat aturan yang perlu dicatat dan sebuah perhatian atau hukuman yang perlu diterapkan. Agar proses kerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan mencapai tujuan kerja yang telah ditentukan. Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Simak informasinya berikut ini mengenai penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, dari kedua itu memiliki perbedaan. Melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Penyebab Guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, perbedaan PHK pada PPPK dan PNS dari kedua telah diatur dalam peraturan yang berbeda – beda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan rincian sebagai berikut ini:

  1. Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
  2. Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
  3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  4. Apabila ASN PPPK meninggal dunia
  5. PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
  6. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Halaman selanjutnya

Sedangkan untuk ASN…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis