Hati- Hati, Simak Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK – Meski sama-sama Aparatur Sipil Negera, namun kenyataannya  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi. Salah satunya mengenai ketentuan PHK.

Dalam suatu program kerja tentu saja terdapat aturan yang perlu dicatat dan sebuah perhatian atau hukuman yang perlu diterapkan. Agar proses kerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan mencapai tujuan kerja yang telah ditentukan. Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Simak informasinya berikut ini mengenai penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, dari kedua itu memiliki perbedaan. Melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Penyebab Guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, perbedaan PHK pada PPPK dan PNS dari kedua telah diatur dalam peraturan yang berbeda – beda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan rincian sebagai berikut ini:

  1. Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
  2. Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
  3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  4. Apabila ASN PPPK meninggal dunia
  5. PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
  6. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Halaman selanjutnya

Sedangkan untuk ASN…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru