Tenaga Guru Honorer Dihapus agar Kehidupan Pendidik Lebih Sejahtera

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Guru HonorerPemerintah Indonesia telah berencana menghapus rekrutmen tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Akan tetapi, tenaga honorer tidak dihapus begitu saja, melainkan diganti dengan sebutan tenaga kerja outsourcing.

Tujuan diadakannya sistem outsourcing yakni bertujuan untuk, misalnya, bagi banyak perusahaan di Indonesia menangani masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. 

Karyawan outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan dari tenaga kerja di pihak lain.Pemerintah serentak sepakat dengan diadakannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan terhitung mulai dari 2023 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, hal yang selalu banyak dipermasalahkan oleh tenaga honorer di Indonesia yakni masih banyak tenaga guru honorer memiliki status yang tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga status yang bukan PNS dan PPPK.

Seiring berjalannya waktu, pada saat ini tenaga honorer mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Seperti contoh, guru dan tenaga administrasi  yang mana penghasilannya tidak disamaratakan seperti ASN lainnya termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji dibawah UMP.

Sesuai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan, outsourcing dikenal sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang mekanismenya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia pekerja buruh. 

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun, jika PNS dan PPPK mendapat kepastian, maka para honorer hanya mendapatkan perlakuan berbeda dari segi penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan terkait berapa besar gaji bagi para pegawai non PNS yang sedang berada di dalam instansi pemerintahan yakni Kementerian Lembaga (K/L) mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Halaman Selanjutnya

Honor yang diberikan…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru