Guru Honorer– Tenaga honorer saat ini akan segera dihilangkan. Maka dari itu pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi instansi yang masih memberlakukan tenaga honorer. Jadi pada nantinya tenaga honorer ini akan diganti statusnya menjadi pegawai outsourcing.
Pemerintah sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada seluruh instansi negara baik yang ada di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah. Pemerintah memberikan peringatan untuk menghapus tenaga honorer dari setiap instansi paling lambat sampai 2023 mendatang.
Pemerintah mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara No.5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan yang telah dibuat tersebut menyatakan bahwa status pegawai yang ada pada pusat pemerintahan atau instansi pemerintah mulai 2023 mendatang, nantinya akan diubah menjadi 2 jenis status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Bagi instansi pemerintah yang tidak menuruti peraturan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan sesuai dengan kebijakan yang merupakan amanat UU sehingga harus dijalankan.
Kebijakan yang telah dibuat ini pun telah dipikirkan sejak lama serta tidak diberlakukan secara tiba-tiba. Bahkan, pemerintah sudah memperingatkan dari jauh-jauh hari untuk setiap instansi pemerintahan merekrut tenaga honorer secara terus menerus sejak tahun 2005 melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8.
Sebelumnya, pegawai berstatus honorer ditiadakan atau dihapus mulai tahun 2023 mendatang. Kebijakan pemerintah itu terdapat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan tersebut juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Maka dari itu, dengan adanya tahap seleksi tersebut guru honorer yang masih terdaftar di instansi pemerintahan dapat menjadi ASN yang mana mereka dapat mengikuti seleksi dan lolos seleksi CASN, CPNS serta PPPK.
Halaman Selanjutnya
Di bawah ini ada beberapa syarat…
Halaman : 1 2 Selanjutnya