Kemendagri Setujui Pembayaran TPP untuk ASN Di Daerah

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran TPP – Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, memberikan penjelasan terkait kementeriannya melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang telah memberikan persetujuan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Tito mengimbau para pejabat untuk tidak mempersulit pencairan TPP tersebut. “Per kemarin kami keluarkan rekomendasi agar menjadi dasar bagi daerah membayarkan kepada ASN masing-masing. Saya sudah warning (peringatkan) kepada Dirjen Keuangan Daerah jangan ada yang macam-macam, mempersulit, apalagi sampai menyalahgunakan. Akan saya tindak keras,” jelas tito.

Tito menjelaskan, persetujuan Kemendagri tersebut disampaikan kepada daerah yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, sebagian besar daerah sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. “Yang sudah selesai kami langsung berikan persetujuan, sehingga (dapat) dipertanggungjawabkan. Tapi kami tidak berani memberikan persetujuan kalau belum diverifikasi. Jadi sebagian besar sudah,” kata dia.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian dalam negeri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa surat persetujuan pembayaran TPP telah terbit yang kemudian diunggah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Fatoni, persetujuan berdasarkan Kemendagri itu sebagai angin segar bagi ASN di daerah. ”Pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021 serta Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Persetujuan yang dikeluarkan hari ini merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu,” jelas Fatoni.

TPP tersebut harus diberikan melalui permohonan persetujuan TPP oleh pemerintah daerah  kepada Menteri Dalam Negeri (dalam hal ini Direktorat Jenderal Keuangan Daerah) dan tembusan kepada Tata laksana (Ortala ) Kementerian Dalam Negeri.

Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

Fatoni menyampaikan, Biro Ortala menyebutkan hasil validasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kemudian, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Setelah itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

“Yang divalidasi di antaranya SK (Surat Keputusan) Tim TPP, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence (bukti) Tahun 2022, Rekomendasi dari Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait hasil evaluasi jabatan pemda, serta Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pembayaran TPP

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB