Simak  Aturan Resmi Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022 dan Serta Cara Melakukan Update Data

- Editor

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan Akun SSCASN – Untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2022 diperlukan akun SSCASN untuk melamar PPPK Guru Tahap 3 tersebut. Sehingga perlu dipersiapkan sebelumnya dengan baik.

Setelah terbitnya Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pelaksanaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tahap 3 tahun 2022, nantinya akan terdapat info pembukaan seleksi tahun 2022 tersebut.

Berkenaan pendaftaran untuk seleksi PPPK tahun 2022 adalah mengenai akun. Pasalnya, dalam Permen PANRB terdapat info pengelolaan dan pembuatan akun SSCASN untuk Guru honorer.

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pembuatan akun SSCASN untuk seleksi PPPK 2022 tercantum dalam pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.
  3. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
    • Pelamar prioritas 1 sebagimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a
    • Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022
    • Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Pembuatan akun SSCASN mempunyai kaitan erat dengan pelamar prioritas dan umum. Lalu perlu diperhatikan juga bahwa pelamar prioritas pertama dan yang sudah memiliki akun SSCASN tidak perlu membuat akun lagi.

Kemudian bagi yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Dengan aturan aturan cara berikut ini.

Namun, kemungkinan beberapa peserta lupa akun atau lupa password. Lalu, bagaimana yang lupa akun atau lupa password ? Berikut informasi selengkapnya.

Cara mengganti password atau lupa password

  1. Masuk ke laman SSCASN
  2. Langsung masuk ke menu login, untuk mulai masuk
  3. Jika Anda mengamali lupa password, silahkan klik ‘di sini untuk mereset password Anda‘.
  4. Nanti akan diarahkan ke layanan helpdesk atau bisa pula langsung ke halaman helpdesk
  5. Jika lupa password nanti diminta mengisi form untuk permasalahan terkait pengamanan. Diantaranya adalah:
    • Reset password
    • Lupa jawaban pengaman 1
    • Lupa jawaban pengaman 2

Halaman selanjutnya

6. Jika klik ‘Reset password’…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis