Kabar Terbaru, Ada 4 Jenis Anggaran untuk Guru yang akan Cair Juni 2022!

- Editor

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Anggaran untuk Guru – Setidaknya ada empat anggaran yang akan Kemdikbud cairkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di bulan Juni ini. Anggaran yang dicairkan diperuntukkan bagi guru-guru, baik guru honorer maupun guru sertifikasi.

Empat anggaran tersebut diantaranya adalah pencairan Dana BOS tahap dua, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II, tamsil triwulan II, dan tunjangan khusus triwulan II.

Keempat hal ini tentunya merupakan kabar gembira yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh guru-guru, bahkan tenaga pendidik sekalipun.

Dana BOS

Jika kita melihat siklus penyaluran pencairan Dana BOS tahap dua di Tahun 2022, akan dilakukan di bulan Juni. Dilansir dari berbagai sumber, beberapa sekolah untuk saat ini ada yang sudah ada informasi Dana BOS tahap dua pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang sering kita sebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

Dana BOS ini bertujuan agar dapat memungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) dialokasikan untuk jenjang PAUD. Sementara untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK alokasinya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tentunya guru honorer sangat dimungkinkan mendapatkan insentif Dana BOS. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria penerima dan BOS sesuai aturan yang berlaku.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia. Hal ini agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

Adapun 3 ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor yaitu:

  • pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  • pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal; dan
  • honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Adapun yarat penerima Dana BOS bagi guru honorer adalah sebagai berikut.

  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) ; dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kemudian aturan tersebut menjelaskan bahwa persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Apabila ada sekolah yang memiliki tenaga honorer dengan jumlah yang sedikit dan jumlah siswanya banyak, maka tenaga honorer tersebut berpeluang untuk mendapatkan insentif yang lebih besar. Kabarnya, insentif dana BOS tahap dua ini akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni.

Halaman berikutnya

Tunjangan Guru

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru