MenpanRB Resmi Hapus Honorer Di Tahun 2023, Ini Isi Surat Edarannya!

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Honorer pada tahun 2023 secara resmi dihapuskan. Sudah lama dikabarkan bahwa rekruitmen pegawai honorer akan dihapuskan, tetapi kabar itu baru akan terlaksana pada tahun 2023.

Pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Birokrasi Republik Indonesia  mengeluarkan surat resmi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lewat akun resmi Instagram @cpnsindonesia.id yang diunggah 1 Juni 2022, memposting surat resmi dari Menpan RB terkait status honorer.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Untuk tetap bisa bekerja diinstansi, Pegawai honorer diharapkan untuk mengikuti test PPPK dan test CPNS mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan bahwa instansi yang masih tetap mengangkat honorer akan dikenakansanksi. Sebagaimana yang telah tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

“Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”

Sanksi akan otomatis diberikan kepada PPK oleh pihak yang berwenang apabila diketahui salah satu instansi mengangkat pegawai honorer, seperti yang tercantum dalam surat resmi nomor 4 point e.

“Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun bagi pegawai honorer tidak perlu khawatir, pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti yang telah tercantum dalam surat nomor 4 point g.

“Lebih lanjut pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Respon dan komentar juga disampaikan oleh warga net terkait penghapusan pegawai honorer yang tertuang dalam komentar di akun Instagram @cpnsindonesia.id.

@adamokta*** : Pasti ada pro dan kontra. Namun reformasi birokrasi harus ttp di jalan kan untuk penataan sistem pemerintahan yg lebih baik. Semoga langkah yg di ambil pemerintah sudah memenuhi kaidah kebijakan dan kemanusiaan.

@daniarfitri*** : Kalo pake tes pppk kasian yg udh kerja lama tp blm bisa lulus harus kegusur sama fresh graduate yg tesnya lulus. Gak bisa apa yg udh lama itu diangkat dulu. Jangan jahat2lah…

@ikhsank*** : Oke, dengan syarat Lulusan PGSD atau S.Pd lainnya yg fresh graduated harus bisa ikut serta seleksi PPPK atau CPNS tanpa syarat harus Masuk Dapodik dulu. Karena susah baru lulus masuk dapodik, satu satunya cara masuk dapodik kan harus honorer dulu, kecuali ada orang dalem sih

Berbagai respon dan komentar disampaikan baik itu komentar negative maupun positif.

“Dan sepertinya CPNS 2023 akan dilaksanakan sebelum November 2023”. Kata akun @cpnsindonesia.id

Untuk itu pegawai honorer harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru