Tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk kesejahteraan guru.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia. Namun, Kemendikbud dan pemerintah daerah dapat membatalkan subsidi tersebut.
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud ada enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa diberhentikan tunjangannya (sertifikasi)
- Guru PNS
Dirujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah ditetapkan regulasi bagi guru PNS. Pada peraturan tersebut telah dituliskan peraturan mengenai petunjuk teknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), dijelasakan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
Namun, pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa guru ASN di daerah yang mengambil cuti sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Cuti tersebut meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti dengan alasan penting, serta cuti Bersama.
- Guru Non PNS
Dirujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021 juga telah ditetapkan regulasi untuk guru Non PNS yang mengatur mengenai petunjuk teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur peraturan tentang penghentian dan pembatalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau masuk pula dalam kategori tunjangan profesi.
Selain tunjangan sertifikasi, PNS dan Non-PNS dapat diberhentikan tunjangannya (Tunjangan Profesi). Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan:
1) Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila terdapat:
- data yang digunakan untuk memenuhi persyaratanTPG tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan/atau
- perolehan sertifikat pendidik (Serdik) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
2) Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi (TPG) namun dibatalkan pembayarannya, maka guru tersebut wajib mengembalikan ke kas negara sesuai dengan mekanisme pengembalian tunjangan.
Sementara untuk penghentian pembayaran TPG terdapat ketentuan yang berlaku:
a. Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila penerima, sesuai di bawah ini:
- yang mendapat meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
- yang mendapat telah mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- yang mendapat tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan
- yang mendapat mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan
- yang mendapat dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
- pihak yang terkait mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.
b. terdapat penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
c. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas, apabila terdapat Guru Non-PNS yang menerima Tunjangan Profesi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi
Berikut adalah informasi mengenai kategori guru yang terancam diberhentikan tunjangannya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)