Akan Didiskualifikasi Bagi Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Aturannya!

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan seleksi PPPK Guru tahun 2022 – Setelah terbitnya Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, menandakan bahwa proses rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan segera dibuka oleh Pemerintah.

Dalam sebuah penyelenggaraan seleksi, tentunya akan ada teknis serta aturan yang perlu dipatuhi oleh pelamar demi kelancaran proses nya. Teknik pada pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 ini telah diatur dari Permen PANRB. Seperti yang  sudah di ketahui bahwa peraturan ini berisi mengenai Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Aturan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, terdapat dalam pasal 22 Permen PANRB mengenai teknis pelamaran yang perlu diketahui oleh guru saat ingin melakukan pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Pasal 22 Ayat (1)

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

Dilanjutkan dalam Pasal 22 Ayat (2)

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.

Dan perlu dipahami lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 22 Ayat (3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui melamar:

  • a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
  • b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Perlu dikethaui dalam Pasal 23 juga turut dijelaskan mengenai cara melakukan pendaftaran untuk aturan seleksi PPPK Guru tahun 2022, yaitu :

Pasal 23 Ayat (1)

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pasal 23 Ayat (2)

Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

Pasal 23 Ayat (3)

Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

  • a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
  • b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.

Pasal 23 Ayat (4)

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Bagi para peserta  pelamar PPPK Guru Tahap 3 di Tahun 2022, juga harus mengetahui bahwa pembuatan akun di SSCASN hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Akan tetapi, pembuatan akun dikecualikan bagi para pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi. Dan bagi pelamar yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK di tahun 2021 lalu. Selain itu, untuk para pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi daerah dan lebih dari satu jabatan atau diluar jenis jalur kebutuhan PPPK.

Dan bagi pelamar yang pada saat pendaftaran telah menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Demikian informasi mengenai Aturan seleksi PPPK guru tahun 2022, semoga dapat bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang dapat membantu Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis