Ini Hal Yang Perlu Dipersiapkan Pasca Lulus Pretest PPG PAI Daljab 2022

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG PAI – Kemenag Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam telah mengumumkan hasil pretest Pretes Pendidikan Profesi Guru PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Seperti yang telah dikabarkan oleh kemenag melalui Surat Edaran terkait pengumuman hasil pre-test PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pada surat edaran yang telah dibagikan tersebut disampaikan bahwa peserta yang telah mengikuti pre-test dapat melihat hasil pada FITUR PRE TEST akun SIAGA milik masing-masing peserta.

Dibawah merupakan hal hal penting yang perlu anda dipersiapkan pasca lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Akan ada berita terkait verifikasi calon peserta setelah muncul penyataan bahwa anda dinyatakan lulus Pretest PPG PAI DALJAB 2022. kemudian melakukan pendaftaran, lalu menunggu penetapan calon peserta.

Lalu bagaimana Langkah selanjutnya yang harus dilengkapi? Simak artikel ini hingga selesai.

  1. Verifikasi Calon Peserta

Melalui akun siagapendis.com anda dapat melakukan verifikasi diri setelah keluar pernyataan lulus Pretest PPG PAI DALJAB 2022. Pada tahap tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Apabila merujuk pada Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 Februari terkait Verifikasi Calon Peserta pada tahun 2018, dan 2019, maka peserta harus memeuhi beberapa persyaratan dibawah:

  • Penetapan calon peserta PPG Dalam jabatan Tahun 2022, didasarkan atas tahun lulus seleksi akademik, nilai seleksi akademik, usia kelahiran, TMT Pendidik dan Persentase data kelulusan seleksi akademik di setiap Provinsi.
  • Selanjutnya pada surat tersebut tertulis untuk guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan dapat dilihat pada akun SIAGA masing-masing.

Pemberlakuan terkait persyaratan diatas tidak akan jauh berbeda dengan peserta yang telah lulus Pretest pada Tahun 2018 dan 2019 Untuk peserta yang telah dinyatakan lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan per tanggal 27 Mei 2022.

  1. Pendaftaran Peserta

Terdapat beberapa mekanisme pendaftaran bagi Peserta yang telah dinyatakan Lulus pada Pre-Test.

Tertulis pada surat Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 Februari terkait Verifikasi Calon Peserta tahun 2018, dan 2019, disebutkan bahwa nantinya para peserta yang telah lulus pretest PPG tahun 2018, dan 2019 tersebut harus melakukan beberapa Langkah dibawah:

  • Guru menandatangani Pakta Integritas dengan dibubuhi materai Rp.10.000,- dan mengunggah pada SIAGA.
  • Guru mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah/Pejabat Bagian Kepegawaian.
  • Guru melakukan validasi data NUPTK, Tanggal Lahir, dan Kualifikasi Pendidikan S1 (prodi S1 harus linier dengan mata pelajaran PAI).
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  • Melakukan pendaftaran berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan

Lalu untuk pendaftaran peserta yang telah lulus pretest PPG tahun 2022 apakah juga akan mirip dengan peserta sebelumnya? Akan terdapat kemungkinan bahwa hal tersebut sama, tetapi memang hingga saat ini masih belum terdapat juknis resmi terbaru dari Kemenag.

Perlu untuk melakukan update secara berkala untuk mengetahui informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag Republik Indonesia melalui Dirjen Pendidikan Islam melalui laman resminya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru