Ini Hal Yang Perlu Dipersiapkan Pasca Lulus Pretest PPG PAI Daljab 2022

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG PAI – Kemenag Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam telah mengumumkan hasil pretest Pretes Pendidikan Profesi Guru PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Seperti yang telah dikabarkan oleh kemenag melalui Surat Edaran terkait pengumuman hasil pre-test PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pada surat edaran yang telah dibagikan tersebut disampaikan bahwa peserta yang telah mengikuti pre-test dapat melihat hasil pada FITUR PRE TEST akun SIAGA milik masing-masing peserta.

Dibawah merupakan hal hal penting yang perlu anda dipersiapkan pasca lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2022.

Akan ada berita terkait verifikasi calon peserta setelah muncul penyataan bahwa anda dinyatakan lulus Pretest PPG PAI DALJAB 2022. kemudian melakukan pendaftaran, lalu menunggu penetapan calon peserta.

Lalu bagaimana Langkah selanjutnya yang harus dilengkapi? Simak artikel ini hingga selesai.

  1. Verifikasi Calon Peserta

Melalui akun siagapendis.com anda dapat melakukan verifikasi diri setelah keluar pernyataan lulus Pretest PPG PAI DALJAB 2022. Pada tahap tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Apabila merujuk pada Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 Februari terkait Verifikasi Calon Peserta pada tahun 2018, dan 2019, maka peserta harus memeuhi beberapa persyaratan dibawah:

  • Penetapan calon peserta PPG Dalam jabatan Tahun 2022, didasarkan atas tahun lulus seleksi akademik, nilai seleksi akademik, usia kelahiran, TMT Pendidik dan Persentase data kelulusan seleksi akademik di setiap Provinsi.
  • Selanjutnya pada surat tersebut tertulis untuk guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan dapat dilihat pada akun SIAGA masing-masing.

Pemberlakuan terkait persyaratan diatas tidak akan jauh berbeda dengan peserta yang telah lulus Pretest pada Tahun 2018 dan 2019 Untuk peserta yang telah dinyatakan lulus Pretest PPG PAI Dalam Jabatan per tanggal 27 Mei 2022.

  1. Pendaftaran Peserta

Terdapat beberapa mekanisme pendaftaran bagi Peserta yang telah dinyatakan Lulus pada Pre-Test.

Tertulis pada surat Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 Februari terkait Verifikasi Calon Peserta tahun 2018, dan 2019, disebutkan bahwa nantinya para peserta yang telah lulus pretest PPG tahun 2018, dan 2019 tersebut harus melakukan beberapa Langkah dibawah:

  • Guru menandatangani Pakta Integritas dengan dibubuhi materai Rp.10.000,- dan mengunggah pada SIAGA.
  • Guru mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah/Pejabat Bagian Kepegawaian.
  • Guru melakukan validasi data NUPTK, Tanggal Lahir, dan Kualifikasi Pendidikan S1 (prodi S1 harus linier dengan mata pelajaran PAI).
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  • Melakukan pendaftaran berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan

Lalu untuk pendaftaran peserta yang telah lulus pretest PPG tahun 2022 apakah juga akan mirip dengan peserta sebelumnya? Akan terdapat kemungkinan bahwa hal tersebut sama, tetapi memang hingga saat ini masih belum terdapat juknis resmi terbaru dari Kemenag.

Perlu untuk melakukan update secara berkala untuk mengetahui informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag Republik Indonesia melalui Dirjen Pendidikan Islam melalui laman resminya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru