Ini 6 Jenis Tunjangan Yang Diterima PNS Diluar Gaji Pokok

- Editor

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahukah anda bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan selain dari gaji pokok? Pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 6 jenis tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS diluar gaji pokok.

Oleh karena itu tidak heran lagi selama bertahun tahun profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang cukup banyak diminati masyarakat.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai tunjangan disamping gaji pokok yang diterima mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Dari tunjangan tersebut nantinya yang akan menjadi penentu total penghasilan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang mempengaruhi besaran tunjangan, salah satunya adalah jabatan yang dimiliki. Jabatan seorang PNS sendiri dibagi menjadi golongan yaitu:

  1. Golongan 1 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 1 merupakan dari orang-orang lulusan SD maupun SMP.
  2. Golongan 2 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 2A,2B, 2C, dan 2D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 2 merupakan dari orang-orang lulusan SMA maupun D3.
  3. Golongan 3 yang terbagi menjadi empat pangkat yaitu 3A, 3B, 3C, dan 3D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 3 merupakan dari orang-orang lulusan D4 hingga S3
  4. Golongan 4 yang terbagi menjadi lima pangkat yaitu 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 4 berkaitan erat dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki.

Sementara jenis tunjangan yang telah disiapkan pemerintah dibagi menjadi 6 jenis diantaranya sebagai berikut:

1. Tunjangan Kinerja

Banyak pertanyaan muncul setelah presiden RI joko Widodo mengumumkan kebijakan terbarunya tentang THR dan gaji ke-13 PNS. Presiden Jokowi telah menyetujui tentang pemberian tunjangan kinerja alias tukin sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja.

Namun perlu dipahami, ap aitu tunjangan kinerja atau tukin?

Merujuk pada situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

PNS mapun aparat yang mampu menyelesaikan tugasnya secara menyeluruh akan menerima tunjangan penuh. Sebaliknya apabila pekerjaan tidak dapat dikerjakan secara menyeluruh maka tunjangan kinerja yang didapat nilainya dapat turun dapat naik.

Pegawai yang menerima tunjangan kinerja harus memenuhi tiga unsur penilaian diantaranya yaitu absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Telah disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., yang menyebutkan bahwa dalam menentukan besaran gaji digunakan aspek nilai dan kelas suatu jabatan yang dimiliki.

Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Nilai ini telah ditentukan berdasarkan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri.

Terdapat dua pengelompokan besar jabatan yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional umum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Demikian penjelasan tentang apa itu tunjangan kinerja. Semoga inforasi ini bermanfaat.

2. Tunjangan Suami/Istri

Pemberian tunjangan suami/istri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. dijelaskan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

“Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.”

Disebutkan juga ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan ini hanya diberikan pada istri atau suami yang sah. Karena, sampai saat ini laki-laki PNS hanya bisa menikah secara sah (baik secara agama maupun hukum negara) dengan satu perempuan saja.

3. Tunjangan anak

Telah dijelaskan juga dalam Undang-Undang Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS yang berbunyi sebagai berikut:

  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
  • Tunjangan anak sebagaimana dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.

Pada tunjangan anak akan diberikan dengan melihat umur dan kondisi si anak. Tunjangan anak ini cair apabila:

  • Usia anak kandung maupun anak angkat belum mencapai 25 tahun.
  • Belum menikah.
  • Belum mendapatkan penghasilan sendiri (belum bekerja).

4. Tunjangan Makan

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018 dijelaskan bahwa setiap golongan PNS menerima jumlah Tunjangan Makan yang berbeda. Berikut detailnya:

  • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari.
  • Golongan III Rp 37.000 per hari.
  • Golongan IV Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

jika dapat memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural tertentu PNS juga bisa mendapatkan Tunjangan Jabatan. Jadi, PNS tertentu bisa menduduki jabatan struktural yang dikenal dengan istilah eselon. Jika menduduki jabatan ini, maka Tunjangan Jabatan akan diterima.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural telah diatur terkait pemberian subsidi. Adapun besarannya adalah:

  • Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA,
  • Rp 490.000 untuk IVB,
  • Rp 540.000 untuk IVAA,
  • Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan
  • Tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Terakhir adalah Tunjangan Umum, yakni jenis subsidi yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural,Fungsional, dan atau yang dipersamakan (disamakan) dengan Tunjangan Jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berikut detailnya:

  • Golongan IV sebesar Rp 190 ribu,
  • Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu,
  • Golongan II Rp 180 ribu, dan
  • Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Tunjangan PNS akan diberikan selama masih bertugas atau menjabat. Tunjangan tidak lagi diberikan apabila sudah memasuki masa pensiun. Oleh karena itu perlunya pengelolaan keuangan yang baik selama PNS masih bertugas. Sehingga di masa tuanya dapat menikmati hidup dan tidak pusing tentang masalah keuangan.

Berikut adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk pegawai negeri sipil

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru