Download Materi Pertemuan Kedua: Implementasi Platform Merdeka Mengajar untuk Mewujudkan Merdeka Belajar

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merdeka Mengajar – Satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, akan banyak menggunakan platformyang dibuat oleh Kemdikbud. Platform ini bernama Merdeka Mengajar.

Platform Merdeka Mengajar merupakan bagian dari perubahan kurikulum baru. Dalam hal ini platform Merdeka Mengajar dirancang untuk membantu guru meningkatkan kompetensi dan melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka.

Namun, materi yang tersedia dalam platform tetap relevan untuk digunakan oleh guru yang menggunakan kurikulum lainnya. Adapun platform ini dapat diakses oleh guru dibawah naungan Kementerian Agama.

Platform yang diluncurkan Pada tanggal 11 Februari 2022 ini, merupakan platform untuk guru yang akan berkembang dan menjadi suatu platform yang bukan hanya materi dan konten Kementerian, tapi benar-benar dimiliki guru, dari guru, untuk guru.

Artinya, platform Merdeka Mengajar ini adalah suatu aplikasi untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dan belajar untuk menjadi pengajar yang lebih baik.

Platform Merdeka Mengajar akan menjadi teman guru dalam mengajar dan platform ini juga akan membantu guru berinovasi menciptakan pembelajaran sesuai tantangan zaman.

Pemerataan Pemulihan Pembelajaran

Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mengatasi krisis pembelajaran yang diperparah oleh adanya Pandemi Covid-19 yang berakibat pada learning loss dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.

Sehingga Kurikulum Merdeka merupakan penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) efektif memitigasi learning loss di masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan implementasi yang longgar dan fleksibel ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait kesenjangan kualitas pendidikan. Apabila Kurikulum Merdeka dinilai dapat meningkatkan efektivitas pemulihan pembelajaran, mungkin orang akan banyak bertanya.

Pertanyaan yang kerap kali muncul adalah “mengapa tidak diwajibkan untuk seluruh satuan pendidikan?”. Pertanyaan tersebut muncul dengan dua asumsi yang melandasinya.

  • Asumsi pertama, satuan pendidikan yang siap adalah satuan pendidikan yang sudah maju, berkualitas tinggi, atau dengan sumber daya yang lebih mumpuni.
  • Asumsi kedua, mewajibkan implementasi kurikulum di seluruh satuan pendidikan adalah strategi pemerataan kualitas pendidikan.

Karena dengan diwajibkan, maka seluruh jajaran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan mengerahkan segala daya dukung implementasi kebijakan tersebut. Namun kedua asumsi tersebut tidak cukup kuat.

Kurikulum Merdeka Menyongsong Digitalisasi Pembelajaran

Kemdikbud secara resmi telah meluncurkan suatu platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk guru dalam mewujudkan Pelajar Pancasila di Kurikulum Merdeka ini. Platform ini disebut Merdeka Mengajar.

Platform Merdeka Mengajar menyediakan referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka. Tidak tanggung-tanggung, Kemendikbud juga menyediakan website lain yang bernama Belajar.id.

Website e-Belajar.id merupakan platform digital untuk administrasi pelaksanaan sekolah meliputi kegiatan belajar mengajar, absensi, raport, evaluasi, rekap penilaian, penerimaan peserta didik baru, hingga pembayaran secara digital. Sehingga dapat menunjang sekolah menuju sekolah yang profesional, efektif dan akuntabel.

Hal-hal demikian menjadi cerminan bahwa pentingnya website atau plaform pendidikan itu dibuat. Karena memang teknologi akan terus berkembang, sehingga diperlukan persiapan dalam mengimbangi perkembangan tersebut.

Merdeka Belajar sebagai Bagian Penting dari Kurikulum Merdeka

Pada dasarnya konsep merdeka belajar terdiri dari tiga komponen yaitu, adanya komitmen terhadap tujuan, kemandirian dalam menentukan pilihan cara belajar, dan melakukan refleksi terhadap proses dan hasil belajar.

Tujuan utama dari kebijakan Merdeka Belajar dilaksanakan dalam rangka untuk percepatan pencapaian tujuan nasional Pendidikan. Dalam hal ini yaitu meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai keunggulan dan daya saing dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Adanya kemandirian dalam belajar dan mengajar ini, menuntut sekolah dalam merancanag media pembelajaran yang dapat diakses dengan berbasis sistem belajar mandiri. Tentunya sistem ini begitu sangat dirasakan oleh guru dan peserta didik manfaatnya.

Utamanya ketika proses pembelajaran mengharuskan dilaksanakan secara mandiri, artinya ada konsep kemerdekaan dalam belajar. Peserta didik diberikan keleluasaan dalam menentukan cara belajarnya, dan guru secara fleksibel dapat merancang pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Hal demikian erat kaitannya dengan adanya platform Merdeka Mengajar sebagai bagian dari perubahan kurikulum lama menuju ke kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka.

Diluncurkan dan diberlakukannya platform Merdeka Mengajar ini tidak lain adalah untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada guru maupun siswa untuk secara mandiri bereksplorasi bersama-sama meningkatkan kualitas pembelajaran. (mfs)

Dapatkan promo PAKET PELATIHAN MERDEKA BELAJAR!!

Bundling 2 Judul Pelatihan 32JP bulan Juni hanya dengan Rp. 104.000 dengan menggunakan kode kupon “MERDEKA”. Semua peserta mendapat sertifikat 32 JP. Promo ini hanya berlaku pada tanggal 28, 29, 30 & 31 Mei 2022. Ayo daftar sekarang juga!

Klik di sini untuk mendaftar

Download materi pertemuan hari kedua pdf

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru