Jadwal Pencairan Gaji Ke- 13 PNS, Simak Selengkapnya !

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke 13 – Kabar gembira bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di dalam negeri. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun ini.

Adapun bentuk booster ini adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke -13 yang ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 yang di terima CNBC Indonesia. Dalam buku tersebut ini adalah kebijakan belanja  pegawai yang bertujuan untuk tetap mempertahankan daya beli para abdi negera.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13” tulis buku KEM PPKF  Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal yang dikutip Senin (23/5/2022).

Selain itu, kebijakan pegawai tahun depan juga di arahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS. Ini juga tengah dikaji oleh pemerintah yang dirancang dengan sistem kerja Work From Anywhere ( WFA ).

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi berokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan  implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru fleksibel  ( working arrangement ) dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas, sistem gaji dan pensiun PNS juga menjadi perhatian pemerintah disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

PNS (Pegawai Negerai Sipil) dipastikan akan mendapatkan gaji ke – 13 tahun ini. Jumlah gaji tersebut disebutkan akan lebih besar dari tahun-  tahun sebelumnya.

Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke 13 menghitung gaji pokok dan tunangan melekat tanpa adanya tunangan kinerja (tukin). Sementara hitungan terbaru , gaji ke – 13 nantinya akan ada perhitungan tukin (Tunjangan Kinerja)  sama seperti THR lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan pencairan gaji ke – 13 dilakukan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, atau pada Juli 2022. “Gaji ke 13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya sebagai belanja keperluan pendidikan” Ujar Sri Mulyani.

Tentu saja ini akan menjadi kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negerai Sipil) di seluruh Indonesia.Tunggu informasi update lainnya mengenai Gai ke 13 PNS  (Pegawai Negerai Sipil) ini. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun ini.

Demikian informasi berkaitan dengan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS (Pegawai Negerai Sipil)  yang merupakan sebuah kabar gembira karena akan secara di carikan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juli 2022.

Semoga informasi ini dapat memberikan pandangan serta wawasan lebih luas. Update terus segala informasi berkaitan dengan guru dan pendidikan di Naikpangkat.com sebagai portal media online untuk guru dan pendidikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru