Surat Edaran Kemdikbud Untuk PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Segera Sinkronkan Data Ini!

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk menyambut pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 diketahui sebentar lagi akan memasuki proses pendaftaran, untuk itu para pendaftar perlu mencermati Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud pada tanggal 12 Mei 2022 berikut.

Salah satu yang perlu kita cermati dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kelapa Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Surat edaran tentang perbaikan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) tersebut dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar PPPK guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di SSCASN.

Surat edaran tersebut dari Kemdikbud itu rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi No. 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia kemudian mengimbau kepada Satuan Pendidikan didaerah terkait agar segera melakukan perbaikan data.

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut:

  1. Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/, dan login di akun SIMPKB
  2. Login dengan menggunakan surel dan password
  3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin
  4. Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin
  5. Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil ( Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:

  1. Nomor KK
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Demikian penjelasan tentang Surat Edaran Kemdikbud Untuk PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Segera Sinkronkan Data, semoga bermanfaat dan terus update informasi lainnya di Naikpangkat.com.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru