Cara Menyusun Bahan Ajar untuk Wujudkan Siswa Cerdas

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menyusun Bahan Ajar – Bahan ajar merupakan komponen pelengkap dalam aktivitas pembelajaran. Kehadirannya akan menjadikan peserta didik lebih mudah dalam memahami konten dan materi pendidikan yang sedang dibahas dalam satu semester pembelajaran.

Hanya saja, tak banyak guru yang memahami cara menyusun bahan ajar. Nah, untuk menyusun bahan ajar, Anda perlu menjalankan langkah – langkah berikut :

Pertama, Anda perlu melakukan proses identifikasi pada faktor yang terdapat standar kompetensi dan kompetensi dasar. Proses ini penting agar Anda dapat menyesuaikan konten dengan capaian dari target belajar selama satu semester. 

Pastikan proses identifikasi dan analisis sesuai dengan kajian yang mempertimbangkan aspek psikomotorik, afektif dan kognitif. Misal, aspek kognitif biasanya terdiri dari empat elemen dasar yakni elemen konsep, prosedur, fakta maupun elemen berupa prinsip. 

Kedua, setelah melakukan proses identifikasi dan analisis, pastikan Anda bisa untuk menentukan beragam jenis bahan ajar yang sesuai dengan kompetensi yang perlu dicapai. Melalui kebijakan ini, maka Anda secara otomatis akan mendapat kemudahan dalam kegiatan pembelajaran.  

Ketiga, Anda perlu menetapkan referensi untuk bahan ajar. Sebuah bahan ajar tentu saja terdiri dari beragam materi yang bersumber dari referensi terpercaya. Hindari penggunaan referensi dari Blogspot, Wikipedia dan beberapa situs yang belum terkonfirmasi dengan data valid. 

Baiknya Anda lebih memperbanyak materi dengan membaca jurnal maupun tesis supaya peserta didik akan mendapatkan wawasan yang padat pengetahuan.  

Jika menemukan referensi hanya berisikan argumentasi maupun pendapat pribadi saja, bisa dipastikan sumber tersebut belum sesuai dengan kriteria referensi yang baik. Beberapa situs terpercaya yang bisa digunakan yakni researchgate.com, jurnal terindeks scorpus dan yang lainnya. 

Bahan ajar yang Anda susun, harus senantiasa memiliki perkembangan baik pada aspek teknologi maupun ilmu pengetahuan. 

Sebaiknya bahan ajar hanya dibuat berdasar semester pembelajaran saja sebab terkadang pergantian kementerian bisa menyebabkan perubahan pada kurikulum. Kendati demikian, tetaplah buat bahan ajar dengan optimal.

Jika Anda ingin melakukan penyusunan bahan ajar versi cetak, maka Anda harus memahami beberapa ketentuan yang bisa dijadikan pedoman. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Anda harus mematikan bahwa judul ataupun materi yang digunakan harus disesuaikan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai dalam satu semester atau selama periode pembelajaran. 

Selain itu, menurut Ballstedt dan Steffe dalam Diknas yang diterbitkan tahun 2004, terdapat enam hal yang perlu anda lakukan. Misal, Anda perlu memastikan susunan dan peletakan konten agar terlihat menarik, konten maupun bahasan yang mudah untuk dipahami, serta bahan ajar dapat digunakan untuk bisa menjadi alat pengukur pemahaman. 

Nah, demikian ulasan mengenai cara menyusun bahan ajar sehingga Anda akan lebih mudah untuk memahaminya. (*)

Jangan lewatkan paket 14 judul pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas seorang pendidik yang dipersembahkan oleh e-Guru.id berikut ini. Daftarkan diri Anda melalui link berikut:

LINK PROMO PAKET RAJIN

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KONTAK BERIKUT: 0895332141987

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru