Kabar Terbaru Dari Wapres Untuk PNS dan PPPK Guru

- Editor

Minggu, 15 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah terutama pada PNS dan PPPK termasuk guru.

Kebijakan tersebut berupa lima hal penting yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang terdiri dari:

Pertama, dampak pandemi COVID-19 telah mengubah kondisi perekonomian masyarakat, sehingga dengan demikian pemerintah harus berjuang dalam mengatasinya dengan meningkatkan kembali perekonomian masyarakat.

Untuk memulihkan kondisi perekonomian tersebut maka pemerintah perlu mengadakan program-program yang lebih banyak memfokuskan pada penguatan daya beli dan penurunan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi.

Kedua, Wapres menghimbau kepada pemda agar terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah masing-masing yakni dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pencapaian optimal SDM di daerah melalui institusi ekonomi yang mampu memfasilitasi kemampuan dan bakat masyarakat terutama pada generasi muda.

Ketiga, Wapres mengajak pemerintah daerah untuk dapat menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pemerintah menilai, penggunaan produk dalam negeri akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, utamanya dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global saat ini.

Untuk mendukung Gernas BBI tersebut maka pemerintah menghimbau kepada seluruh aparat pemerintah daerah agar dapat memberikan contoh dalam penggunaan produk-produk dalam negeri, sehingga produk buatan menjadi raja di rumah sendiri.

Keempat, pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut diimplementasikan melalui pemberian subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian modal kerja, insentif perpajakan, serta penguatan teknologi digital bagi UMKM.

Kelima, Wapres perlu mendorong pemerintah daerah untuk wujudkan pelayanan publik yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga dengan demikian seluruh gubernur konsisten melanjutkan reformasi birokrasi dan pembenahan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS dan PPPK.

Disisi lain, untuk membenahi manajemen ASN baik PNS dan PPPK dapat dilakukan dengan sistem merit. Sistem Merit merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.

Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Ada enam poin penting yang perlu diketahui dari sistem Merit tersebut diantaranya pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN yang didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional.

Kedua, rekrutmen yang berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi. Ketiga, Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam pertahun bagi tiap PNS.

Keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja. Kelima, Promosi dan rotasi untuk membentuk PNS yang dinamis dengan cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment) dan Keenam yakni mengapresiasi dengan layak mengenai perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai.   

Akan tetapi, hal yang paling mendasar dari penerapan sistem Merit tersebut yakni konsep pengembangan PNS yang berintegritas, beretika, berfikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja dengan tuntas dan maksimal.

Daftarkan Diri Anda Untuk Menjadi Member e-Guru.id Sekarang Juga dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru