MenPAN-RB Telah Menerbitkan Surat Edaran Terbaru Bagi PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan surat edaran terbaru Bagi PNS dan PPPK. Surat edaran teersebut bernomor 14/2022 yang berisi tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.

Sehingga dengan diterbitkannya surat edaran tersebut MenPAN-RB meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020.

Menurut MenPAN-RB, PNS dan PPPK memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 yakni dengan memastikan keikutsertaan dan mengisi data secara tepat dan akurat. Hal tersebut digunakan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan.

Kegiatan sensus ini juga digunakan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang hasilnya menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Surat edaran bertujuan untuk menjamin keikutsertaan PNS dan PPPK dalam kegiatan pendataan sensus tersebut. Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.

MenPAN-RB mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar dapat menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing masing. Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) supaya mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif.

Pada surat edaran dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala BPS maka MenPAN-RB juga mengimbau agar pegawai ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.

Diterbitkannya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh Undang-Undang No. 16/1997 tentang Statistik, yang mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya yakni untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.

Sensus penduduk merupakan suatu perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia,bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Sensus penduduk bertujuan untuk mendapatkan suatu karakteristik dari suatu populasi di saat tertentu. Sehingga dengan demikian, Indonesia melaksanakan sensus ini dalam kurun waktu 10 tahun sekali.

Manfaat dilakukannya sensus penduduk ini yaitu diantaranya:

1. Untuk mengetahui pertumbuhan penduduk

Pertama, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni untuk mengetahui jumlah pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk sangat penting untuk diketahui oleh suatu negara agar dapat mengategorikan apakah wilayah tersebut termasuk wilayah yang padat penduduk atau tidak.

2. Untuk mengetahui jumlah penduduk

Kedua, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni untuk mengetahui keseluruhan penduduk dalam suatu negara. Maka dari itu, sensus penduduk sangat penting untuk diketahui oleh negara itu sendiri atau negara lain.

3. Memudahkan negara untuk menggolongkan mata pencaharian penduduk

Ketiga, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni dapat memberikan kemudahan negara agar dapat menggolongkan mata pencaharian suatu masyarakat. Penggolongan mata pencaharian sangat diperlukan bagi suatu negara agar sektor mata pencaharian tersebut dapat dibangun dengan optimal yang mana sektor tersebut dapat meningkatkan ekonomi penduduk, wilayah, dan negara.

4. Untuk mengetahui penyebaran penduduk

Keempat, manfaat dilakukannya sensus penduduk yakni untuk mengetahui penyebaran penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat memengaruhi pembangunan dan kepadatan wilayah di wilayah tersebut.

Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id. Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru