Syarat Dapat Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera !

- Editor

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK Tahap 3 – Terdapat empat poin yang perlu Anda cermati terkait dengan pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022.

Untuk itulah peserta yang telah menantikan adanya seleksi PPPK tahap 3 di tahun 2022 perlu dan harus mencermati hal hal ini untuk dapat mengetahui apakah telah sesuai ketentuan yang ada atau tidak.

Dikuti tari situs resmi rekrutmen PPPK guru pada gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat empat poin syarat peserta dapat memilih formasi penetapan PPPK.

Pelamar PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihan kembali formasi PPPK tahap 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan ketentuan seperti berikut ini :

1. Guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh instansi daerah. Sudah terdaftar pula sebagai guru di Dapodik yang pesertanya telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai yang berada di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan telah terdaftar sebagai guru di Data pokok pendidikan yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi II

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru, namun telah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbudristek yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi II.

Namun, ada juga di kondisi lapangan yanga da dapat dilihat sesuai kategori peserta, sebagai berikut :

  • Guru honorer sekolah negeri sudah lulus Passing Grade
  • Guru honorer sekolah negeri belum lulus Passing Grade
  • Guru honorer sekolah swasta sudah lulus Passing Grade
  • Guru honorer sekolah swasta belum lulus Passing Grade 
  • Lulusan PPG sudah lulus Passing Grade
  • Lulusan PPG sudah belum Passing Grade
  • Guru honorer THK- II sudah lulus Passing Grade
  • Guru honorer THK- II belum lulus Passing Grade
  • Guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun
  • Guru honorer mengabdi lebih dari 3 tahun
  • Guru honorer belum masuk Dapodik

Demikian informasi mengenai Syarat Dapat Memilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

Daftar diri Anda segera dalam Diklat Bersertifikat 35 JP : Penyusunan Perangkat Pembelajaran Berdiferensiasi Merdeka Belajar yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 23 Mei 2022.

Diklat akan dilaksanakan dengan 4 kali pertemuan secara daring dengan kombinasi melalui Zoom Meeting serta grup diskusi eksklusif dengan instrukur. Intruktur pada Diklat ini adalah Ibu Desi Aryanti, M.Pd. Beliau merupakan isntrukur e-Guru.id.

Cara Mendaftar

Berikut merupakan langkah mendaftar yang bisa Anda ikuti untuk menjadi peserta diklat, yaitu :

  • Investasi kegiatan Rp 149.000 menjadi hanya Member e-guru.id Rp 79.000 Non Member Rp 99.000
  • Transfer ke Rek. BRI 30370102364453 a.n Hayyi Rosyida
  • Mengisi link pendaftaran pada : http://bit.ly/DiklatDiferensiasi

Bagi peserta yang mendaftar berhak mendapatkan fasilitas serta bonus lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Ansa dapat menghubungi Admin pada nomor berikut ini :

http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
http://wa.me/6289514780087 (Admin Idha)

Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru