Guru Wajib Waspada! Aturan Baru Dari Pemerintah Yang Lebih Tegas dan Berakibat Fatal Jika Melanggar

- Editor

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat banyak peraturan baru yang lebih tegas dan berakibat fatal apabila dilanggar oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Perlu dipahami bahwa peraturan pemerintah ini bukan hanya berlaku untuk guru tapi semua Pegawai Negeri Sipil di seluruh indonesia.

Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Terkait Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai pasal 8 dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. Hukuman Disiplin ringan
  2. Hukuman Disiplin sedang; atau
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Contoh Peraturan Tegas Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f apabila melanggar terdapat hukuman berat berupa :

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Terkait hukuman disiplin berat maka disarankan guru bisa lebih baik dalam mengatur jadwal karena apabila dalam satu minggu guru tidak masuk tanpa alasan secara terus menerus selama satu tahun maka ancaman yang jelas sudah menanti yaitu pemecatan

Kesimpulan

  1. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari secara terus menerus hukumannya adalah diberhentikan atau dipecat
  2. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif selama 28 hari dalam setahun hukumannya juga diberhentikan atau dipecat’

Peraturan terkait hukuman disiplin berat pemecatan tidak ada di peraturan sebelumnya maka diharapkan semua guru lebih berhati-hati dalam menyusun jadwal harian. 

Download Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021

Demikian artikel mengenai Aturan Baru Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara gabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru