Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tambahan penghasilan selain THR pada tahun ini. Tambahan penghasilan ini diperoleh dari pencairan gaji ke-13 yg rencananya dilakukan dalam Juli mendatang.
Pencairan honor ke-13 PNS akan segera di bayarakan kurang lebih 2 bulan setelah hari raya Idul fitri. Nantinya, pembayaran gaji ke-13 bertepatan juga dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Sri Muryani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan bahwa gaji ketiga belas pada tahun 2022 akan sama dengan THR. Selain gaji pokok dan pensiun, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran yang setara dengan tunjangan khusus seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan status struktural/fungsional/umum.
Menurut CNBC dalam judulnya Usai THR, PNS Bakal Diberi Gaji ke-13! Cek Jadwalnya di Sini sri mulyani mengatakan “Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,”.
Pada perencanaannya Gaji dijadwalkan cair pada Juli 2022, tetapi pada aturannya bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli jika administrasi belum selesai.
Pembayaran gaji ketiga belas ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ketiga belas ini akan diberikan dengan jumlah lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Ini dikarenakan pada tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.70
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Daftar Sekarang! Free Diklat Bersertifikat 32JP
Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”
Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.
Syarat pendaftaran:
- Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
- Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
- Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
- Share ke 3 grup WA/Telegram
- Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
- Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis
Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.
(law/law)