Oleh Sugeng Iryanto
Guru SMK Negeri 1 Malang
Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara umum telah mengatur hak dan kewajiban buruh atau pekerja sebelum, selama dan sesudah kerja. Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan dan anak.
Dengan demikian, jelas bahwa keberadaan buruh di dunia industri sangat tidak diabaikan, melainkan memperoleh perhatian dan keseriusan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Sebagai bentuk apresiasi untuk seluruh buruh, maka tetap diberikan kebebasan berkarya di bidangnya masing-masing dengan mengedepankan kompetensi, dedikasi, loyalitas serta kredibilitas untuk menuju buruh yang sejahtera.
Tidak terlepas itu semua, bila kita telusuri dari hulu tentang keberadaan buruh di dunia kerja tentunya tidak terlepas dari peran dunia pendidikan dalam hal ini guru sebagai pembentuk dan penanam karakter-karakter baik sebagai dasar dan bekal para siswanya memasuki dunia kerja.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dalam program-program belajar dengan substansi yang mengedepankan karakter. Terlebih di pendidikan jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di mana profesi guru kejuruan pada mata pelajaran produktif sangat ditekankan tentang budaya industri dan pendidikan link and match serta pemagangan baik guru maupun siswa di dunia Industri dan Tenaga Kerja (IDUKA).
1 Mei ini merupakan peringatan Hari Buruh di seluruh dunia. Ketika mendengar kata “buruh” langsung terbayang pada para pekerja yang berada di sektor industri yang merupakan bagian dari sumber daya manusia yang terlibat langsung dengan proses produksi. Dalam peringatan Hari Buruh seringkali kita lihat demonstrasi buruh yang menuntut hak-hak mereka dengan cara-cara tertentu baik itu cara frontal maupun dengan cara persuasif komunikatif kepada pihak manajemen industri. Ini merupakan fenomena sosial ekonomi yang memang harus menjadi perhatian bersama.
Seringkali terjadinya demo juga membuat prihatin, namun yakin itu semua untuk kebaikan bersama semua pihak. Keterlibatan atau campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menemukan solusi yang terbaik, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Memang buruh memiliki kepentingan yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan mereka setelah memberikan jasa mereka terhadap proses dan operasional industri, namun perlu diingat pula bahwa pihak industri juga memiliki kepentingan dalam kelangsungan hidup perusahaan. Kedua belah perlu adanya komunikasi dan keterbukaan yang intensif serta mediator dan regulator yang efektif yakni pemerintah sehingga masing-masing pihak dapat memperoleh hak yang proporsional.
Tidak seharusnya buruh untuk selalu menuntut yang lebih, namun juga harus memperhatikan kondisi ekonomi perusahaan secara riil. Sebaliknya manajemen juga harus memiliki keterbukaan secara proporsional, sehingga tidak akan terjadi rasa curiga kepada manajemen. Hubungan antara buruh dan industri atau pihak manajemen akan lebih harmonis jika dilakukan dengan jalur hubungan sebagai mitra kerja atau perjodohan, sehingga mereka memiliki beban moral untuk saling percaya dan terbuka dalam menjalankan bahtera rumah tangga.
Dalam kondisi ekonomi industri mengalami pada titik keterpurukan harus juga dipahamkan kepada buruh melalui perserikatan yang ada, sehingga akan tetap terjalin saling kepahaman. Kecemburuan kepada pihak manajemen pun juga harus selalu tidak ditimbulkan, justru rasa percaya kepada manajemen harus terus dipupuk dan dipelihara melalui aspek-aspek sosial dan religi.
Membangun hubungan sosial dengan para buruh bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti acara ulang tahun perusahaan, peringatan hari buruh, perayaan HUT RI, launching produk baru, berbuka bersama, tour gathering, ceramah agama, penyediaan tempat ibadah yang representatif, bazar murah, penghargaan karyawan teladan atau bentuk kegiatan kreatif lainnya. Ini semua sebagai bentuk metode atau cara menjalin hubungan psikis personal karyawan dengan perusahaan atau organisasi, sehingga akan terbangun dan terjaga komunikasi yang efektif untuk menciptakan hubungan yang harmonis kedua belah pihak.
Peringatan Hari Buruh merupakan momen menumbuhkan kepedulian dunia melalui lembaga di bawah naungan PBB yaitu International Labour Organization (ILO) terhadap segala aspek menyelesaikan permasalahan yang timbul untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kesejahteraan buruh dengan tidak mengurangi hak-hak mereka dan tidak merugikan perusahaan sebagai pihak pemberi kerja. Di sisi lain, Hari Buruh bukanlah sebagai momen untuk terus menuntut hak, melainkan harus dijadikan sebagai waktu untuk melakukan evaluasi diri para pekerja atau buruh untuk lebih meningkatkan kompetensi, dedikasi serta loyalitasnya kepada perusahaan di mana mereka bekerja mencari penghidupan.
Untuk itu profesi guru memiliki peran sebagai motivator dan mediator bagi siswa untuk membentuk karakter-karakter calon tenaga kerja yang profesional dengan konsep budaya industri. Sehingga profesi guru sangat memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan bentuk pekerja-pekerja di masa depan yang handal, responsif terhadap tantangan dan perubahan serta segala permasalahan.
Teruslah berkiprah dan tetap semangat guru Indonesia, masa depan bangsa berada di pundak dan di kedua tangan kita. Dedikasi dan keikhlasan jiwa-jiwa pendidik wajib terus berkobar tak henti-henti demi anak negeri.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.