Batas 30 April 2022, Sekolah Segera Lakukan Ini Sesuai Anjuran Edaran Kemdikbud

- Editor

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran IKM – Surat edaran yang bersifat penting diketahui bagi guru dan kepala sekolah yaitu berkanaan dengan mengenai panduan pengimplementasian kurikulum merdeka.

Baik bagi sekolah dalam naungan Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Serat Edaran yang terbit tanggal 19 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah dan Guru di seluruh Indonesia.

Surat edaran nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/20 yang berisi mengenai panduan pengimplementasian kurikulum merdeka, untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Sesungguhnya, surat edaran tersebut menyesar bagi sekolah sekolah yang sudah mendaftar IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka), dan bagi sekolah yang belum mendaftar IKM.

Sebenarnya apa itu IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) ? Sebenarnya IKM sudah bisa dilaksanakan secara mandiri bagi sekolah tanpa sekolah tersebut lulus sekolah penggerak.

Apabila sekolah Anda belum mengikuti program sekolah penggerak atau belum lulus, sekolah dapat tetap melaksanakan implementasi kurikulum merdeka secara mandiri.

Dengan 3 kategori yaitu mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi.

1. Mandiri Belajar, yaitu menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

2. Mandiri Berubah, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Kemendikbud.

3. Mandiri Berbagi, yaitu menerapkan Kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.

Penting untuk dipahami : Jika sekolah Anda menerapkan Kurikulum Merdeka, tentu struktur kurikulum di sekolah tersebut berubah. Maka hal ini perlu diketahui secara resmi oleh Kemdikbud.

Bagaimana cara Kemdikbud mengetahui bahwa sekolah Anda menerapkan Kurikulum Merdeka?

Caranya yaitu dengan mendaftar IKM (Impelementasi Kurikulum Merdeka) dengan memilih salah satu dari tiga kategori yang dijelaskan di atas sebelumnya.

Dalam melakukan pendaftaran IKM, Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah mendiskusikan dengan guru harus memperhatikan betul mengenai kondisi, keadaan serta kesiapan sekolah mengenai impelementasi kurikulum merdeka.

Pendaftaran IKM

Masa pendaftaran IKM diperpanjang hingga 30 April 2022, Sehingga bagi Anda yang belum berkesempatan mendaftar segara daftarkan sekolah Anda sebelum tanggal tersebut.

Pendaftaran sudah sejak 11 April 2022, diperpanjang hingga 30 April 2022. Anda bisa mendaftarkan sekolah melalui situs resmi kemendikbud melalui lilnk berikut ini : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/

Lalu bagaimana dengan sekolah yang belum siap dalam melaksanakan IKM ini?

Dalam surat edaran dijelaskan ketentuan bagi sekolah yang belum siap untuk mendaftar IKM bahwa,

Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Impelementasi kurikulum Mereka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdek Mengjar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, Asesmen Murid, dan Perangkat Ajar.

Sedangkan untuk sekolah yang telah mendaftar IKM baik melalui jalur Mandiri Belajar, Mandiri berubah, dan mandiri berbagi dapat mempersipakan diri sebagaimana dapat dilihat pada LINK INI.

Demikian informasi mengenai Batas 30 April 2022, Sekolah Segera Lakukan Ini Sesuai Anjuran Edaran Kemdikbud. Harapannya informasi ini bisa memberikan manfaat serta menjadi perhatian untuk mengikuti anjuran guna mendukung pemulihan pembelajaran di Indonesia.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)  

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru