Panduan Membuat Modul Ajar sebagai RPP dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modul Ajar sebagai RPP – Perubahan yang cukup signifikan dalam kurikulum Merdeka adalah terkait pembuatan Renca Pelaksanaa Pembelajaran (RPP). Beban dan tanggung jawab guru dalam pembuatan RPP kini ditiadakan atau dalam kata lain guru tak wajib menyusun RPP karena dapat diganti dengan modul ajar.

Modul ajar sebagai RPP dalam Kurikulum Merdeka bersifat ringkas berisi penggambaran rencana pembelajaran dengan metode penyusunan berbasis topik. Dalam penerapannya, guru bisa menggunakan modul ajar resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbud atau melakukan pengembangan modul ajar dengan mengadaptasi modul yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Kebebasan pengembangan modul ajar oleh guru ini lebih diarahkan pada penyesuaian masing-masing karakter yang sesuai dengan konteks lingkungan maupun kebutuhan belajar siswa. Dalam penyusunannya, modul ajar terdiri atas sejumlah komponen. 

1.     Informasi Umum

Dalam komponen informasi umum, berisi tentang guru penyusun, institusi pendidikan serta tahun penyusunan. Selain itu terdapat pula informasi tentang kelas yang meliputi alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran.

2.     Kompetensi Awal

Meyertakan kompetensi yang dimiliki siswa sebelum masuk dan mempelajari tiap topik yang ada pada modul ajar.Hal ini untuk mengukur kedalaman modul ajar yang telah disusun atau dikembangkan oleh guru masing-masing.

3.     Profil Pelajar Pancasila

Komponen ini menjadi tujuan dalam proses pembelajaran yang terkait dengan proses pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila yang digambarkan baik melalui konten maupun metode pelaksanaan pembelajarannya.

4.     Sarana dan Prasarana

Komponen ini terdiri atas fasilitas serta media yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran yang meliputi alat maupun bahan, serta materi bahan ajar dengan mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan peserta didik.

5.     Target Peserta Didik

Komponen ini mengklasifikasi setidaknya kepada tiga target peserta didik, mulai dari peserta didik reguler, peserta didik dengan kesulitan belajar, serta peserta didik dengan hasil pencapaian tinggi.

6.     Model Pembelajaran

Model pemelajaran memiliki tiga kategori yang terdiri atas pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran jarak jauh (daring), pembelajaran jarak jauh di luar jaringan (PJJ Luring) serta kombinasi dari PJJ Daring dan PJJ Luring.

Sebagai informasi, sebagai kurikulum hasil penyempurnaan yang masih bersifat opsional, Kurikulum Merdeka akan mulai diterapkan secara penuh di seluruh jenjang pendidikan pada tahun 2024 mendatang.

Kurikulum ini memiliki karakter yang lebih mengedepankan kemampuan tiap siswa dan memberikan kesempatan pengembangan karakter serta kompetensi dasar sekaligus menguatkan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, sebagai kurikulum yang disiapkan dalam rangka proses pemulihan masa pembelajaran pasca pandemi Covid-19, kurikulum baru ini juga memiliki karakter yang terdiri atas pengembangan keahlian khusus tiap siswa, fokus pada materi yang bersifat esensial, fleksibilitas pembelajaran khususnya kepada kemampuan siswa.

Dari sisi guru, Kurikulum Merdeka ini juga memberikan banyak kemudahan mulai dari fleksibilitas pelaksanaan waktu pelajaran hingga dalam merancang RPP yang selama ini cukup membebani guru. Sehingga alternatif modul ajar sebagai RPP ini harapannya akan meringankan beban guru dan lebih fokus dalam meningkatkan mutu dalam pembelajaran. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 489 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis