Panduan Membuat Modul Ajar sebagai RPP dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modul Ajar sebagai RPP – Perubahan yang cukup signifikan dalam kurikulum Merdeka adalah terkait pembuatan Renca Pelaksanaa Pembelajaran (RPP). Beban dan tanggung jawab guru dalam pembuatan RPP kini ditiadakan atau dalam kata lain guru tak wajib menyusun RPP karena dapat diganti dengan modul ajar.

Modul ajar sebagai RPP dalam Kurikulum Merdeka bersifat ringkas berisi penggambaran rencana pembelajaran dengan metode penyusunan berbasis topik. Dalam penerapannya, guru bisa menggunakan modul ajar resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbud atau melakukan pengembangan modul ajar dengan mengadaptasi modul yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Kebebasan pengembangan modul ajar oleh guru ini lebih diarahkan pada penyesuaian masing-masing karakter yang sesuai dengan konteks lingkungan maupun kebutuhan belajar siswa. Dalam penyusunannya, modul ajar terdiri atas sejumlah komponen. 

1.     Informasi Umum

Dalam komponen informasi umum, berisi tentang guru penyusun, institusi pendidikan serta tahun penyusunan. Selain itu terdapat pula informasi tentang kelas yang meliputi alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran.

2.     Kompetensi Awal

Meyertakan kompetensi yang dimiliki siswa sebelum masuk dan mempelajari tiap topik yang ada pada modul ajar.Hal ini untuk mengukur kedalaman modul ajar yang telah disusun atau dikembangkan oleh guru masing-masing.

3.     Profil Pelajar Pancasila

Komponen ini menjadi tujuan dalam proses pembelajaran yang terkait dengan proses pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila yang digambarkan baik melalui konten maupun metode pelaksanaan pembelajarannya.

4.     Sarana dan Prasarana

Komponen ini terdiri atas fasilitas serta media yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran yang meliputi alat maupun bahan, serta materi bahan ajar dengan mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan peserta didik.

5.     Target Peserta Didik

Komponen ini mengklasifikasi setidaknya kepada tiga target peserta didik, mulai dari peserta didik reguler, peserta didik dengan kesulitan belajar, serta peserta didik dengan hasil pencapaian tinggi.

6.     Model Pembelajaran

Model pemelajaran memiliki tiga kategori yang terdiri atas pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran jarak jauh (daring), pembelajaran jarak jauh di luar jaringan (PJJ Luring) serta kombinasi dari PJJ Daring dan PJJ Luring.

Sebagai informasi, sebagai kurikulum hasil penyempurnaan yang masih bersifat opsional, Kurikulum Merdeka akan mulai diterapkan secara penuh di seluruh jenjang pendidikan pada tahun 2024 mendatang.

Kurikulum ini memiliki karakter yang lebih mengedepankan kemampuan tiap siswa dan memberikan kesempatan pengembangan karakter serta kompetensi dasar sekaligus menguatkan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, sebagai kurikulum yang disiapkan dalam rangka proses pemulihan masa pembelajaran pasca pandemi Covid-19, kurikulum baru ini juga memiliki karakter yang terdiri atas pengembangan keahlian khusus tiap siswa, fokus pada materi yang bersifat esensial, fleksibilitas pembelajaran khususnya kepada kemampuan siswa.

Dari sisi guru, Kurikulum Merdeka ini juga memberikan banyak kemudahan mulai dari fleksibilitas pelaksanaan waktu pelajaran hingga dalam merancang RPP yang selama ini cukup membebani guru. Sehingga alternatif modul ajar sebagai RPP ini harapannya akan meringankan beban guru dan lebih fokus dalam meningkatkan mutu dalam pembelajaran. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru