Panduan Membuat Modul Ajar sebagai RPP dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modul Ajar sebagai RPP – Perubahan yang cukup signifikan dalam kurikulum Merdeka adalah terkait pembuatan Renca Pelaksanaa Pembelajaran (RPP). Beban dan tanggung jawab guru dalam pembuatan RPP kini ditiadakan atau dalam kata lain guru tak wajib menyusun RPP karena dapat diganti dengan modul ajar.

Modul ajar sebagai RPP dalam Kurikulum Merdeka bersifat ringkas berisi penggambaran rencana pembelajaran dengan metode penyusunan berbasis topik. Dalam penerapannya, guru bisa menggunakan modul ajar resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbud atau melakukan pengembangan modul ajar dengan mengadaptasi modul yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Kebebasan pengembangan modul ajar oleh guru ini lebih diarahkan pada penyesuaian masing-masing karakter yang sesuai dengan konteks lingkungan maupun kebutuhan belajar siswa. Dalam penyusunannya, modul ajar terdiri atas sejumlah komponen. 

1.     Informasi Umum

Dalam komponen informasi umum, berisi tentang guru penyusun, institusi pendidikan serta tahun penyusunan. Selain itu terdapat pula informasi tentang kelas yang meliputi alokasi waktu pelaksanaan pembelajaran.

2.     Kompetensi Awal

Meyertakan kompetensi yang dimiliki siswa sebelum masuk dan mempelajari tiap topik yang ada pada modul ajar.Hal ini untuk mengukur kedalaman modul ajar yang telah disusun atau dikembangkan oleh guru masing-masing.

3.     Profil Pelajar Pancasila

Komponen ini menjadi tujuan dalam proses pembelajaran yang terkait dengan proses pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila yang digambarkan baik melalui konten maupun metode pelaksanaan pembelajarannya.

4.     Sarana dan Prasarana

Komponen ini terdiri atas fasilitas serta media yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran yang meliputi alat maupun bahan, serta materi bahan ajar dengan mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan peserta didik.

5.     Target Peserta Didik

Komponen ini mengklasifikasi setidaknya kepada tiga target peserta didik, mulai dari peserta didik reguler, peserta didik dengan kesulitan belajar, serta peserta didik dengan hasil pencapaian tinggi.

6.     Model Pembelajaran

Model pemelajaran memiliki tiga kategori yang terdiri atas pembelajaran tatap muka (PTM), pembelajaran jarak jauh (daring), pembelajaran jarak jauh di luar jaringan (PJJ Luring) serta kombinasi dari PJJ Daring dan PJJ Luring.

Sebagai informasi, sebagai kurikulum hasil penyempurnaan yang masih bersifat opsional, Kurikulum Merdeka akan mulai diterapkan secara penuh di seluruh jenjang pendidikan pada tahun 2024 mendatang.

Kurikulum ini memiliki karakter yang lebih mengedepankan kemampuan tiap siswa dan memberikan kesempatan pengembangan karakter serta kompetensi dasar sekaligus menguatkan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, sebagai kurikulum yang disiapkan dalam rangka proses pemulihan masa pembelajaran pasca pandemi Covid-19, kurikulum baru ini juga memiliki karakter yang terdiri atas pengembangan keahlian khusus tiap siswa, fokus pada materi yang bersifat esensial, fleksibilitas pembelajaran khususnya kepada kemampuan siswa.

Dari sisi guru, Kurikulum Merdeka ini juga memberikan banyak kemudahan mulai dari fleksibilitas pelaksanaan waktu pelajaran hingga dalam merancang RPP yang selama ini cukup membebani guru. Sehingga alternatif modul ajar sebagai RPP ini harapannya akan meringankan beban guru dan lebih fokus dalam meningkatkan mutu dalam pembelajaran. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru