Resmi! Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 beserta Tukin 50 persen

- Editor

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi telah menjamin bahwa pemerintah akan memberikan THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari raya tahun ini. Ia telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji kepada 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara. THR akan dibayarkan penuh dengan tambahan Tunjangan kinerja atau Tukin 50 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid. Pemerintah mengharapkan adanya peningkatan daya beli masyarakat sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,

Pada tahun sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) komponen tunjangan kinerja. Kebijakan ini diambil karena pemerintah masih berfokus mengalokasikan dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi karena dampak pandemic covid-19.

Maka pada tahun ini pemerintah mengambil Langkah untuk memberikan penghargaan  kepada PNS dalam bentuk tunjangan kinerja. “Tambahan tukin [tunjangan kinerja] untuk ASN, Polri, aktif yang memiliki tukin,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2022)

Namun ada beberapa komponen yang tidak masuk dalam THR PNS 2021 diantaranya yaitu tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja yang telah dituliskan dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.

Jokowi menjelsakan bahwa teknis pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022 serta tukin 50 persen tersebut telah diatur oleh instansi terkait. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ungkap Jokowi.

Untuk mengerahui seberapa besaran gaji yang diterima PNS, berikut rinciannya:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Merujuk pada PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu dijelaskan bahwa pencairan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Walaupun begitu, apabila THR belum dicairkan sebelum hari raya maka THR dapat dicairkan setelah hari raya.

Melihat pada aturan tahun lalu, THR yang dibayarkan berupa; gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun pada tahun ini terdapat tambahan tunjangan kinerja atau Tukin 50 Persen. THR dibagikan sesuai golongan dan pangkatnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru