Penyusunan Perangkat Pembelajaran K-13 dengan RPP Berbasis Karakter

- Editor

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan perangkat pembelajaran K-13 diatur secara khusus dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang mekanisme penyusunan perangkat pembelajaran dalam rencana pelaksanaan pembelajaran serta silabus.

Keberadaan perangkat ini pula yang akan semakin menambah profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah melalui program pembelajaran yang terarah serta proses evaluasinya sesuai dengan perangkat pembelajaran. Oleh karena itu penting bagi guru untuk memahami cara penyusunan perangkat pembelajaran K-13 dengan baik. 

Selain itu, proses pembelajaran juga akan berjalan lebih efektif dan efisien karena terjadwal secara khusus bahkan secara detail melalui rincian pelaksanaan pembelajaran tiap hari dan melakukan evaluasi penilaian terhadap hasil pelaksanaan pembelajaran yang sudah tersusun dalam perangkat pembelajaran yang dibuat guru.

Agar lebih efektif, guru yang melakukan proses penyusunan perangkat pembelajaran harus berdasarkan karakter siswa, tujuannya adalah agar Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa lebih aplikatif dan lebih mudah diterima oleh siswa. 

Selain itu, penyusunan RPP berbasis karakter juga akan memudahkan tugas guru dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran karena berusaha menarik minat siswa untuk menyukai dan menikmati proses pembelajaran yangtidak bersifat memaksa. Dan pada akhirnya membuat peserta didik merasa harus memahami tiap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.

Selain itu, terdapat sejumlah perangkat pembelajaran yang bisa dimanfaatkan guru untuk dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Perangkat pembelajaran ini pula dibuat secara sistematis dan terstruktur dan saling terkait antara satu dengan yang lainnya. 

Berikut ini jenis-jenis perangkat pembelajaran yang perlu disusun oleh guru:

Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan dibutuhkan untuk mengetahui jadwal pendidikan serta hari libur pendidikan yang bisa dijadikan dasar bagi guru untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. Dengan kalender pendidikan ini pula, guru akan lebih mudah mengetahui berapa waktu efektif yang bisa dimanfaatkan untuk mengajarkan materi tiap mata pelajaran secara maksimal.

Program Tahunan (Prota)

Program tahunan dalam perangkat pembelajaran digunakan sebagai gambaran umum pelaksanaan pembelajaran selama satu tahun ajaran dalam bentuk garis besar rencana pelaksanaan pembelajaran yang akan diajarkan kepada siswa untuk tiap mata pelajaran yang dibuat tiap awal tahun ajaran baru.

Dengan program tahunan ini maka aktivitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru akan terjadwal secara rinci termasuk melakukan evaluasi terhadap hasil dan pencapaian maupun melakukan perbaikan terhadap tema maupun sub tema yang harus diulang atau diperbaiki.

Program Semester (Prosem atau Promes)

Program semester lebih bersifat penjabaran program tahunan yang lebih spesifik dengan hitungan waktu harian dan mingguan terhadap apa saja materi pelajaran yang akan disampaikan kepada siswa termasuk melakukan evaluasi terhadap capaian materi yang telah diajarkan.

Silabus

Silabus berisi detail rencana kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dengan metode penyusunan berdasarkan tema per tema pada tiap mata pelajaran dengan mengacu pada sejumlah komponen utamanya yakni kompetensi inti serta kompetensi dasar, hasil pencapaian materi, alokasi waktu maupun pemanfaatan sumber belajar yang akan digunakan.

Nah, demikian adalah penjelasan tentang penyusunan perangkat pembelajaran K-13 berupa RPP berbasis karakter dan juga jenis-jenis perangkat pembelajaran lainnya yang perlu disusun. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru