Berkas Pengajuan Dupak Guru yang Wajib Disertakan secara Online

- Editor

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pengajuan Dupak Guru – Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 khususnya pada pasal 21, menyebutkan proses pengusulan penilaian serta penetapan angka kredit dilakukan minimal satu kali dalam tiap tahunnya.

Proses penilaian dilakukan melalui daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) guru  yang di dalamnya memuat data rincian kegiatan dan angka kredit yang diperoleh. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memiliki sistem berbasis online atau aplikasi e-Dupak.

Penerapan aplikasi e-Dupak ini tujuannya untuk mempermudah guru dalam melakukan penyusunan angka kredit dengan mudah dan cepat selain itu menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi dalam penyusunan Dupak.

Dalam penilaian angka kredit terdapat dua unsur yang menjadi bagian penilaian meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Tiap unsur ini memiliki jenis berkas yang harus disiapkan. 

Unsur Utama 

Dalam unsur utama persentase nilai yang diperoleh adalah 90 persen dari penilaian angka kredit, berkas pengajuan Dupak guru yang harus disiapkan disesuaikan dengan komponen yang ada dalam unsur utama, yakni:

Pendidikan

  • Fotocopy legalisir ijazah yang sesuai dengan SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir sertifikat kelulusan mengikuti prajabatan (khusus untuk PNS yang baru mengajukan Dupak).

Pembelajaran

  • Pelaksanaan proses pembelajaran: hasil penilaian kinerja guru (PKG) serta SK pembagian tugas mengajar guru.
  • Pelaksanaan tugas lain yang relevan meliputi wali kelas, penyusunan kurikulum, membimbing siswa dalam ekstrakurikuler, melakukan pengawasan penilaian evaluasi hasil belajar. 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  • Pengembangan adalah keikutsertaan guru dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru dengan bukti berupa laporan pelaksanaan diklat fungsional.
  • Laporan melakukan publikasi ilmiah meliputi presentasi di forum ilmiah, melakukan publikasi terhadap hasil penelitian baik berupa artikel ilmiah maupun best practice.
  • Artikel yang bersifat ilmiah yang diterbitkan di media massa baik cetak maupun online. 
  • Menyusun dan membuat buku pelajaran, pengayaan maupun buku pedoman guru. 
  • Membuat karya inovatif. 

Ingan tahu bagaimana cara menemukan menulis publikasi ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah populer? Jangan lewatkan pelatihan untuk para guru berikut ini: 

LINK PENDAFTARAN
NARAHUBUNG085865988163

Unsur Penunjang 

Unsur penunjang persentase nilai angka kredit yang diperoleh adalah sebanyak 10 persen, dengan rincian kegiatan meliputi:

  • Memiliki gelar akademik atau ijazah yang tidak sesuai (linier) dengan mata pelajaran yang diampu. 
  • Melaksanakan tugas pendukung tugas utama guru seperti membimbing siswa, menjadi pengawas ujian, menjadi pengurus organisasi profesi yang sesuai, menjadi anggota kepanduan, dan menjadi bagian dari tim penilai angka kredit.

Berkas pengajuan Dupak guru yang harus dilampirkan  terdiri atas:

  • Surat pengantar dari atasan langsung dan dokumen Kepegawaian yang terdiri atas:
  • Fotocopy legalisir PAK Apelan.
  • Fotocopy legalisir PAK terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK penyesuaian jabatan fungsional.
  • Fotocopy legalisir Penyesuaian PAK.
  • Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir.
  • Fotocopy legalisir kartu pegawai.
  • Fotocopy legalisir konversi NIP.
  • Fotocopy legalisir kartu NUPTK.
  • Fotocopy legalisir sertifikat pendidik.
  • Fotocopy SK CPNS.
  • Fotocopy SK mutasi.
  • Fotocopy legalisir ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan di atas materai melaksanakan tugas pembelajaran.
  • Surat melaksanakan proses pembelajaran yang dilampiri SK mengajar.
  • Surat pernyataan mengikuti kegiatan PKB.
  • Surat pernyataan kegiatan penunjang guru berikut bukti fisiknya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru