Fun Fact Beasiswa LPDP Reguler

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta-fakta menarik tentang beasiswa LPDP reguler dari Kementerian Keuangan ini pasti sudah banyak yang mengetahuinya, baik dari sumber utama website lpdp, ataupun dari berbagai artikel yang beredar di internet.

Berikut beberapa fakta menarik tentang beasiswa LPDP reguler :

1. Bisa mendaftar sebelum memiliki LoA

Salah satu syarat administrasi yang diperlukan yaitu Letter of Acceptance (LoA) atau surat yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di suatu perguruan tinggi.

Loa sendiri terdiri atas 2 macam, yaitu Unconditional LoA dan Conditional LoA. Unconditional LoA adalah bukti bahwa seseorang telah melalui serangkaian persyaratan yang dibutuhkan agar dapat diterima di sebuah perguruan tinggi tertentu.

Sedangkan Conditional LoA yaitu surat yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di sebuah perguruan tinggi secara bersyarat, sehingga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memperoleh Unconditional LoA.

Sebagai persyaratan pendaftaran biasanya yang dipakai adalah Unconditional LoA. Namun, bagi yang belum memiliki LoA, tidak perlu khawatir, beasiswa LPDP reguler juga dapat menerima mahasiswa yang belum memiliki LoA untuk mendaftarkan diri dengan syarat bahwa dalam jangka waktu tertentu persyaratan tersebut harus terpenuhi.

2. Mendapatkan biaya pendukung selain biaya pendidikan

Selain mendapatkan serangkaian biaya pendidikan, penerima beasiswa LPDP ini juga akan mendapatkan biaya pendukung lainnya.

Adapun rincian biaya pendidikan yang diperoleh meliputi biaya pendaftaran, biaya SPP/Tuition Fee, Tunjangan Buku, Biaya Penelitian Tesis/Disertasi, dan Biaya Seminar Internasional.

Sedangkan biaya pendukung yang diperoleh meliputi Transportasi, Aplikasi Visa/Rexidence Permit, Asurasi Kesehatan, Biaya Hidup Bulanan, Biaya Kedatangan, Biaya keadaan darurat (jika diperluka), dan Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

3. Hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia

Sesuai dengan persyaratan umum penerima beasiswa LPDP Reguler poin pertama yang tercantum di website resmi LPDP bahwa pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dengan adanya kartu penunjuk identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pelamar beasiswa tersebut.

4. PNS, TNI, POLRI diperbolehkan untuk mendaftar

Bagi PNS, TNI, dan POLRI jangan khawatir, LPDP juga membuka peluang bagi pelamar dengan ketiga posisi tersebut dengan beberapa syarat tertentu.

Bagi PNS harus dibuktikan dengan surat usulan dari minimal Pejabat Eselon II di bidang pengembangan atau pembinaan SDM di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Bagi anggota TNI harus melampirkan surat usulan dari minimal Pejabat di bidang SDM pada Mabes TNI / TNI AD / TNI AL / TNI AU.

Bagi anggota POLRI harus dibuktikan dengan surat usulan dari minimal Pejabat di bidang SDM pada Mabes POLRI.

5. Harus kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di Luar Negeri

Selain itu bagi pendaftar yang melamar beasiswa LPDP luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia sebagai wujud dari cinta tanah air dan ikut membangun negara Indonesia agar menjadi lebih baik.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang menyatakan tentang komitmen untuk kembali ke Indonesia sebagai salah satu syarat pendaftaran seleksi penerimaan beasiswa LPDP.

Salah satu fakta menarik lain adalah terkait kuota beasiswa LPDP yang belum diketahui pasti jumlahnya. Beberapa info yang beredar bahwa kuota penerima beasiswa LPDP ini tidak terbatas, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain kelima fakta menarik di atas, masih terdapat banyak fakta menarik lain yang dapat ditemukan di website resmi LPDP dan dari berbagai media terpercaya lainnya.

Guna mendapatkan wawasan dan pengalaman lebih lanjut. Ikuti diklat “Penyusunan Asesmen Diagnostik dan Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka” Seluruh Peserta akan Mendapatkan Sertifikat 64JP. Narasumber Spesial diklat yakni Dr. Nina Oktarina, S.Pd., M.Pd, merupakan Dosen Fakultas Ekonomi UNNES dan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak. Pelaksanaan diklat tanggal 06-12 April 2022 (Full Via Zoom Meeting Dan Streaming YouTube). DAFTAR SEKARANG!!!

-Lan-


https://bit.ly/DaftarDiklat64JP_AsesmenDiagnostik

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru