Jangan Sampai Ketinggalan! Diklat Bersertifikat 32JP Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-guru.id telah membuka pendaftaran diklat bersertifikat 32JP Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis. Diklat ini merupakan salah satu diklat yang diadakan oleh e-guru.id untuk mendidik dan melatih guru agar dapat menyusun dokumen penilaian pembelajaran dengan baik dan benar.

e-guru.id merupakan sebuah website membership yang memberikan beragam fasilitas untuk menunjang peningkatan kompetensi akademisi baik guru, dosen, instruktur, essay writer, maupun pelaku pendidikan lainnya.

Evaluasi merupakan sebuah kegiatan yang harus dilakukan untuk melihat pencapaian tujuan pendidikan telah dicapai oleh peserta didik dalam bentuk hasil belajar.

Suatu hal yang dapat digunakan untuk mengetahui keefektifan pengalaman belajar dalam mencapai hasil belajar yang optimal yakni dengan menggunakan evaluasi hasil belajar yang diarahkan untuk mengetahui pencapai kompetensi professional suatu materi pembelajaran sesuai dengan standar penilaian dan kurikulum yang berlaku.

Standar penilaian pembelajaran merupakan sebuah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Penilaian hasil belajar merupakan suatu proses pemberian nilai terhadap hasil belajar yang dicapai oleh siswa dengan kriteria tertentu, yang meliputi cara, bentuk, waktu dan norma penilaian yang digunakan.

Sedangkan prinsip penilaian pembelajaran dapat mencakup prinsip edukatif, otentik, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.

1. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang dapat memotivasi siswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan meraih capaian pembelajaran.

2. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar serta berkesinambungan terhadap hasil belajar yang mencerminkan kemampuan siswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

3. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, sesuai dengan pedoman, serta dapat dipahami oleh semua siswa.

4. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur serta hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua elemen yang berkepentingan.

Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, serta angket. Sedangkan Instrumen penilaian terdiri dari penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio.

Selain itu untuk menilai sikap, guru dapat menggunakan teknik penilaian observasi dan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus hal yang harus dilakukan guru yakni dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrument penilaian Evaluasi hasil belajar dalam suatu mata pembelajaran, yang dapat dinilai dengan menggunakan quiz/ ulangan harian, ujian tengah semester (UTS), laporan hasil pratikum, partisipasi, kerja lapangan, ujian praktikum, ujian akhir semester (UAS) serta ujian nasional. Hasil akhir penilaian tersebut merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrument penilaian yang digunakan.

 Sedangkan Mekanisme penilaian terdiri dari menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai

Untuk melaksanakan proses penilaian harus disesuaikan dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian. Sedangkan untuk memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada siswa dapat dilakukan dengan cara mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar siswa secara akuntabel dan transparan.

Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

Agar dapat menyusun dokumen penilaian pembelajaran secara otomatis dan praktis, ikutilah pelatihan bersertifikat 32JP dengan tema “ Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis ” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN)

 

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru