Cara Membuat Nomor Registrasi Guru secara Offline dan Online

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor Registrasi Guru atau NRG adalah nomor identitas bagi yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Selain itu, keberadaan nomor registrasi ini menjadi bukti keikutsertaan dalam pelaksanaan pendidikan profesi.

Karena untuk memperoleh NRG harus melalui berbagai persyaratan yang tak mudah dan melalui proses yang panjang termasuk lulus dalam PPG dan untuk memperoleh tunjangan profesi maupun tunjangan fungsional guru, maka keberadaan NRG tak kalah pentingnya dengan sertifikat pendidikan itu sendiri.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki nomor registrasi guru, wajib mengurus dan memperoleh nomor registrasi karena keberadaan nomor registrasi ini sangat terkait erat dengan berbagai persyaratan administrasi khususnya untuk penyaluran tunjangan profesi guru.

Dalam pemanfaatannya, NRG digunakan untuk berbagai kebutuhan tak hanya untuk penyaluran berbagai tunjangan tapi juga menjadi akses khusus yang berkaitan dengan pendidikan, berikut manfaat dari nomor registrasi guru:

  • Menjadi akses untuk guru masuk ke profil yang ada di situs resmi PTK Dikmen.
  • Digunakan untuk melihat berbagai informasi maupun update terbaru mengenai tugas dan tanggung jawab fungsional guru.
  • Digunakan untuk melihat tunjangan fungsional guru.
  • Menjadi salah satu syarat utama penerbitan SK terkait tunjangan profesi pendidik.

Cara Memperoleh NRG

Sesuai dengan ketentuan, untuk bisa memperoleh NRG, guru harus lulus dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru. Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, maka akan secara otomatis guru akan memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh LPTK tempat guru mengikuti PPG.

Untuk bisa mengurus dan memperoleh nomor registrasi guru, terdapat sejumlah syarat yang harus diserahkan ke dinas pendidikan sesuai dengan daera bertugas. Syaratnya adalah ijazah akademik dan sertifikat pendidik. 

Pengajuan NRG melalui dinas pendidikan ini dilakukan jika guru belum memperoleh NRG setelah memperoleh sertifikat pendidikan.

Selain bisa mengajukan nomor registrasi guru melalui dinas pendidikan sesuai lokasi bertugas, cara lain untuk memperoleh NRG adalah dengan mengajukan melalui Dapodik, langkahnya sebagai berikut:

  • Mengajukan kepada petugas operator sekolah untuk melakukan pendataan di Dapodik secara online.
  • Kosongkan kolom NRG yang ada di aplikasi Dapodik.
  • Setelah berhasil melakukan pendataan, dilanjutkan dengan proses sinkronisasi data .
  • Proses verifikasi dan validasi data sertifikat pendidik biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu atau guru bisa juga melakukan pemeriksaan secara berkala melalui petugas operator masing-masing. 
  • Setelah nomor registrasi terbit, kemudian isi NRG pada kolom NRG selanjutnya lakukan proses sinkronisasi ulang agar server Dapodik memperbarui data.

Nah, demikian tadi adalah cara membuat nomor registrasi guru yang dapat dilakukan secara offline maupun online. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 4,249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis