KemenPAN-RB Tetapkan Batas Usia Maksimal Honorer Agar Bisa Diangkat Menjadi PNS, Ternyata tidak Semua Honorer Tua Diangkat!

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Diangkat Menjadi PNS – Pemerintah melalui KemenPAN-RB menetapkan syarat atau kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada seleksi penerimaan CPNS Tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi persayaratan masa kerja agar dapat diangkat menjadi PNS. Salah satu yang menjadi syarat adalah masa kerja seorang honorer.

Meskipun pada prinsipnya pengangkatan ini memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.

Akan tetap tetap saja bagi honorer tidak akan diangkat menjadi PNS apabila tidak memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah syarat masa kerja sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Misalnya dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.

Skema Pengangkatan Tenaga Honorer

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan yang bertugas di instansi pemerintah.

Atau yang dalam hal ini penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer

Syarat tenaga honorer diangkat menjadi PNS didasarkan pada usia dan masa kerja sbagaiamana dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 adalah:

  1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
  2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
  3. Honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
  4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Jika tenaga honorer bekerja terputus-putus dalam masa kerjanya, maka tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS.

Dilansir dari gurubisa.com, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian dikecualikan bagi pegawai honorer. Yaitu dengan ketegori tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahu. Maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Dalam hal pengangkatan tenaga honorer diangkat menjadi PNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

  1. Tenaga guru;
  2. Honorer tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
  3. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
  4. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e Guru Id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

E Guru Id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Penulis
(mfr/mfr)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru