Fungsi Dapodikdasmen dan Cara Penggunaannya

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapodikdasmen – Salah satu komponen dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah Dapodikdasmen atau Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah yang berbasis online dan memuat data pokok pendidikan yang meliputi seluruh entitas pendidikan dasar hingga menengah yang terdiri dari guru, siswa, dan tenaga kependidikan.

Selain Dapodikdasmen, dalam komponen pendidikan juga terdapat data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Sebagai entitias besar entitas pendidikan di Indonesia, data pokok pendidikan ini diupdate secara real time oleh masing-masing operator sekolah. Dalam pembaruan data, Dapodikdasmen memang menjadi komponen Dapodik yang paling dinamis dalam hal pembaruan datanya.

Keberadaan Dapodikdasmen dalam Dapodik menjadi salah satu sumber data pendidikan penting untuk level pendidikan dasar dan menengah karena memuat berbagai kompilasi data pendidikan sekolah di seluruh Indonesia, oleh karenanya fungsi Dapodikdasmen secara khusus dapat dijabarkan seperti berikut ini:

Sebagai Rujukan Alokasi Dana Bantuan

Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah yang terus diupdate ini berperan penting dalam menentukan besaran berbagai alokasi dana bantuan yang hendak disalurkan ke sekolah yang meliputi dana BOS, BOP dengan mengacu pada data jumlah peserta didik pada tiap jenjang pendidikan.

Pendistribusian Kuota Tunjangan Guru

Dari Dapodikdasmen ini pula, pemerintah bisa menentukan kuota hingan pendistribusian kuota tunjangan guru maupun pelaksanaan pendidikan profesi guru yang dilihat melalui jam mengajar yang ada pada Dapodikdasmen.

Menentukan Jumlah dan Pemerataan Guru

Pada Dapodikdasmen tercantum pula distribusi serta jumlah guru yang ada di tiap jenjang pendidikan maupun tiap sekolah. Dengan begitu begitu pemerintah bisa dengan efektif dan optimal dalam melakukan pemerataan jumlah guru khususnya di daerah terpencil agar pendidikan bisa berlangsung secara merata.

Sarana Verifikasi dan Validasi Data

Dapodikdasmen juga difungsikan oleh Kemendikbud untuk melakukan proses verikasi dan validasi (verval) data yang terkait dengan sekolah maupun nomor pokok sekolah nasional serta nomor induk siswa.

Cara Penggunaan Aplikasi Dapodik

Sebelum melakukan akses data pada aplikasi Dapodik hal utama yang harus disiapkan adalah kode registrasi serta akun yang akan digunakan untuk mengakses aplikasi ini. Kode registrasi ini bisa diperoleh melalui operator yang ada di Dinas Pendidikan daerah masing-masing. 

Khusus untuk pendidikan SLB dan pendidikan menengah ke atas pengajuan kode administrasi dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat provinsi.

Setelah itu, tahap selanjutnya adalah mendownload file instaler aplikasi Dapodik yang bisa dilakukan dengan mengakses tautan resmi Dapodik di laman berikut ini: https://dapo.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya melakukan pengambilan data melalui server utama Kemendikbud atau generate prefill yang berasal dari sinkronisasi data terakhir yang diupdate operator sekolah. Namun sebelumnya, guru harus mengisi usernama, password serta kode registrasi.

Tahap akhir adalah melakukan instalasi aplikasi melalui file installer yang sudah diunduh. Biasanya, Anda akan diminta untuk menonaktifkan keamanan perangkat agar proses instalasi bisa berjalan. Terakhir, adalah melakukan registrasi dan melakukan update data yang dibutuhkan serta validasi dan sinkronisasi data yang sudah diinput.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru