Informasi Terbaru, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kategori Ini!

- Editor

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menaikkan gaji tunjangan sertfikasi untuk guru dengan kategori ini. Kenaikan tunjangan sertifikasi ini hampir menyentuh dua kali lipat.

Terkait dengan adanya kenaikan tunjangan sertifikasi, rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji Tunjangan Sertifikasi

Dalam aturan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan pada poin D terkait dengan besaran tunjangan profesi. Secara garis besar, terdapat tiga kategori besaran tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS.

1. Guru tetap yayasan dan guru non PNS

Dalam hal ini guru tetap yayasan dan guru non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah mendapatkan tunjangan profesi setara dengan PNS. Tunjangan profesi ini khusus bagi guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Artinya meskipun ada guru yang berstatus honorer atau non PNS, akan tetapi guru tersebut memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Maka gaji tunjangan sertifikasinya disetarakan dengan golongan PNS. Inilah salah satu kelebihan memiliki SK Inpassing

Kemudian diberikan juga bagi guru guru tetap yayasan dan guru non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. Bagian ini khusus bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Guru dengan status PPPK

Tunjangan sertifikasi guru yang berstatus PPPK diberikan satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pangkatan. Artinya apabila ada guru yang kemarin honorer kemudian lulus PPPK, maka secara otomatis gaji tunjangan sertifikasi naik, bahkan hampir dua kali lipatnya.

Perlu dipahami bahwa misalnya ada guru yang pada saat honorer Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diperoleh tentunya sebesar Rp 1.500.000. Kemduian lulus PPPK, maka gaji yang diberikan adalah satu kali gaji pokok.

Besaran satu kali gaji pokok bagi guru PPPK tertera pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi guru PPPK saat pertama kali diangkat dengan lulusan S1, berada di golongan IX (sembilan). Gaji pokoknya sebesar Rp. 2.966.500, nyaris menyentuh 3 juta rupiah.

Demikian gaji pokok atau gaji tunjangan sertifikasi bagi guru yang naik status ke PPPK. Dasar hukumnya menyebutkan bahwa pembayaran TPG untuk PPPK dibayarkan kali gaji pokok.

Guru akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.966.500 dari yang tadinya Rp. 1.500.000. Itu artinya meningkat menjadi hampir hampir dua kali lipat kenaikannya.

Selamat bagi guru-guru yang akan menerima SK PPPK. Tentunya ini adalah bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia termasuk bagi guru-guur yang lolos PPPK.

Wajib Dipahami

Tunjangan sertifikasi guru bagi PPPK yang saat ini memiliki ijazah S1 berada pada golongan IX (sembilan). Jika di PNS, itu sama halnya dengan golongan III-A.

Besaran gaji pokok yang diterima bagi golongan IX nantinya adalah berjumlah Rp. 2.966.500 sebagaimana yang telah disebutkan tadi. Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama.

Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.

Jumlah gaji dan tunjangan PPPK bagi setiap orang tentunya berbeda-beda dan tentunya jumlah yang diterima pun akan berbeda. Hal ini terkait dengan lulusan atau pendidikan terakhir, status berkeluarga atau tidak, pangkat dan jabatan, guru sertifikasi atau belum, dan kebijakan tunjangan kinerja daerah dan nilai APBD di tiap daerahnya.

Bagaimana cara mengatasi Learning Loss? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang dapat menstimulasi Siswa? Atau Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila?

Untuk membantu guru dalam memahami hal-hal diatas, maka kami akan menyelenggarakan Workshop 35JP : “Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka”. Semua peserta pasti mendapatkan sertifikat 35JP lho!

Narasumber Spesial :
Diana Earlyana Lesmana
Pelaksanaan :
17 Maret – 25 Maret 2022
(2 Kali Pertemuan Via Zoom Meeting & 3 Kali Pertemuan Via Grup Telegram)

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi 082115985557 (Maman)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru