LPMP Siap Mengawal Program Sekolah Penggerak di Sulawesi Tengah

- Editor

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia  yang  maju Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program Program Sekolah Penggerak. Sekolah Penggerak  adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik , SDM unggul. 

Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan yaitu pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan SDM sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah. 

Selain itu, ada beberapa manfaat bagi sekolah dari program ini di antaranya  adalah; meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurung waktu 3 tahun ajaran, meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru, percepatan  digitalisasi sekolah, kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah  lain, percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila,  mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah, dan memperoleh penambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.

Pelaksanaan  program Sekolah Penggerak terdapat tiga tahap meliputi persiapan, implementasi, dan monitoring atau evaluasi. 

Tahap persiapan, yaitu melakukan perencanaan, pelatihan, dan kegiatan pendukung. Tahap implementasi adalah melakukan kegiatan implementasi baik level pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah. Tahap monitoring dan evaluasi,  adalah tahap dilakukan kegiatan evaluasi dan perbaikan.

LPMP Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada  di daerah sesuai tugas dan fungsinya, harus siap mengawal program-program  Sekolah Penggerak dengan bersinergi  dengan Pemerintah Daerah dengan melakukan pendampingan  bersifat konsultatif dan asimetris  mulai tahap persiapan, implementasi sampai pada tahap evaluasi.

Di Provinsi Sulawesi Tengah sendiri terdapat beberapa  kabupaten yang ditetapkan sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak di antaranya Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali,  dan Kota Palu. Tingkat kabupaten/kota menangani jenjang SD dan SMP sementara tingkat Provinsi menangani jenjang SMA dan SLB.

Tujuan akhir dari pelaksanaan program Sekolah Penggerak diharapkan diperoleh gambaran secara umum yaitu  hasil belajar di atas level yang diharapkan, lingkungan belajar aman, nyaman, inklusif, menyenangkan serta pembelajaran berpusat pada murid.

Dengan sinergitas dan  konsultatif dan asimetris  antara LPMP dengan Pemerintah Daerah diharapkan pelaksanaan program Sekolah Penggerak di  Provinsi Sulawesi Tengah dapat terlaksana dengan lancar sesuai harapan. 

Ditulis oleh: H. RUSLI, LPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru