Pahami Kriteria dan Syarat Sertifikasi Guru!

- Editor

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk dapat meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekasnisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan ataupun Kebudayaan di tempat.

Bagu guru yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat guru maka sudah dinilai professional dalam membuat sebuah sistem ataupun praktik pendidikan yang berkualitas.

Maka dari itu guru atau pendidik yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik diharapkan dapat membawa perubahan untuk pendidikan menjadi lebih baik.

Terdapat berbagai macam pengertian Sertifikasi Guru menurut para ahli yaitu sebagai berikut :

  1. Shoimin

Sertifikasi merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidikan pada guru dimana sertifikat akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar professional guru. Dimana guru professional merupakan syarat yang wajib untuk dapat menciptakan sebuah sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Masnur Muslich

Sertifikasi merupakan pemberian sertifikat pendidik kepada guru ataupun diartikan sebagai bukti formal sebagai pengakuan yang akan diberikan pada guru dan dosen sebagai tenaga professional.

3. Menurut UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005

Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Dasar hulum sebagai acuan pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yaitu tedapat pada :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peratutan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
  • Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi kriteria utama yaitu sebagai berikut :

  1. Memiliki ijazah akademik atau kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1 atau D4 yang dimiliki atau memilih sertifikasi berbasis pada studi yang diajarkan.
  3. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.
  4. Bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 atau D4 wajib menyelesaikan kuliahnya dahulu sampai memperoleh ijazah S1 atau D4.
  5. Program studi yang diambil harus sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya, dan sambal menyelesaikan studinya maka guru dapat mengumpulkan portofolio.
  6. Bagi guru yang sudah mendapat ijazah S1 atau D4 dapat mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.

Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua yaitu persayaratan akademik dan non akademik.

Syarat Akademik diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Bagi Guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4 atau S1 demham latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya dan Sarjana Psikologi.
  2. Bagi Guru SD.MI dengan kualifikasi akademik minimum D4 atau S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
  3. Bagi Guru SMP/MTS dan SMA/MA/SMK dengan kualifikasi akademik minimal D4 atau S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  4. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Syarat Non Akademik untuk ujian sertifikasi dapat diidentifikasikan sebagai berikut :

  1. Guru maksimal berumur 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
  2. Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat atau golongan.
  3. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam non akademik maka dapat diusulkan untuk mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
  4. Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.

Bagi guru sebagai calon peserta sertifikasi yang sudah memenuhi kriteria kualifikasi dapat melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan menyusun daftar prioritas guru berdasarkan pada urutan kriteria yang telah ditetapkan dan guru dapat mencari informasi lainnya ke Dinas Kabupaten.Kota

Tujuan Sertifikasi Guru

Terdapat beberapa tujuan dalam sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran dimana guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Bagi guru yang sudah menerima sertifikat pendidik maka dapat dikatakan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
  2. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dimana mutu pendidikan dilihat dari siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa dapat ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan.
  3. Meningkatkan martabat guru, dengan bekal pendidikan formal dan berbagai kegiatan yang ditunjukan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru dapat mentrasnfer lebih banya ilmu kepada siswanya.
  4. Meningkatkan profesionalisme guru yang dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya. Salah satu bentuk professional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.
  5. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten dan dapat merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi guru yang memiliki sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan praktik yang telah teruji.
  7. Membantu dan melindungi Lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
  8. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat Sertifikasi Guru

Terdapat beberapa manfaat dari sertifikasi guru yaitu sebagai berikut :

  1. Pengawasan mutu, dimana lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik, peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karir selanjutnya.

Setiap jenis profesi dapat mengarahkan praktisinya untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan, profesi yang lebih baik, program pelatiha yang lebih bermutu dan usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

2. Penjaminan mutu, dengan adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi yang akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah untuk menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi dan anggotanya.

Maka dari itu untuk pihak yang berkepentingan khususnya para pelanggan atau pengguna akan semakin menghargai organisasi profesi dan sebaliknua organisasi profesi juga dapat memberikan jaminan untuk melindungi para penggan atau penggunanya. Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan atau pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru