Download Materi Hari Ke-3 Diklat Gratis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penelitian Tindakan Kelas (PTK) menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh guru dalam melakukan Kenaikan Pangkat.

PTK diartikan sebagai proses pengkajian masalah pembelajaran di dalam kelas melalui refleksi diri dalam upaya untuk memecahkan masalah dengan cara melakukan berbagai tindakan yang telah direncanakan dalam situasi nyata, serta menganalisis setiap pengaruh dari perlakuan.

Menyusun PTK menjadi salah satu bentuk upaya guru atau praktisi pendidikan dalam berbagai bentuk kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di kelas. Sehingga tujuan dari PTK juga untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dapat tercapai.

Tujuan utama dalam menyusun PTK adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, mengatasi masalah pembelajaran, menumbuhkan budaya akademik dan meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Fungsi Penelitian Tindakan Kelas

Terdapat beberapa fungsi dalam melakukan penelitian tindakan kelas yaitu :

  1. Mendiagnosis masalah-masalah pembelajaran yang timbul di kelas.
  2. Memecahkan masalah-masalah khusus pembelajaran yang dihadapi oleh guru dan siswa di kelas.
  3. Meningkatkan dan memperbaiki kenyataan, keadaan dan situasi dalam pembelajaran.
  4. Melakukan uji coba hal-hal baru dalam pembelajaran atau hasil-hasil inovasi pembelajaran.
  5. Memantapkan pengelolaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru agar praktik pembelajaran menjadi berkualitas.
  6. Mengembangkan kecakapan-kecakapan baru bagu guru yang cocok dan dapat dipakai untuk mengatasi masalah pembelajaran yang dilaksanakan secara langsung.
  7. Memperkuat tanggungjawab guru terhadap perencanaan dan pelaksanaan kurikulum.

Manfaat dalam melakukan penelitian tindakan kelas adalah :

  • Meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran di kelas
  • Mengembangkan kinerja profesionalisme guru
  • Melatih guru untuk menjadi pemevah masalah yang andal
  • Melatih kreativitas guru
  • Menumbuhkan rasa percaya diri guru
  • Meningkatkan kualitas sekolah

Setelah selesai menyusun PTK tentu juga harus membuat laporan hasil PTK. Laporan hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan hasil dari kegiatan penelitian yang dilakukan oleh guru atau kepala sekolah dalam bidang pendidikan yang dilaksanakan di sekolah sesuai deng tupoksinya.

Terdapat kerangka dalam penyusunan laporan penelitian tindakan kelas yaitu sebagai berikut :

  1. Bagian Awal, terdiri dari halaman judul, lembar persetujuan, pengantar, daftar isi, daftar table, daftar gambar, lampiran, dan abstrak.
  2. Bagian Isi , terdiri dari Bab Pendahuluan yang menjelaskan mengenai latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan, dan kemanfaatan hasil penelitan. Kemudian Bab Kajian atau Tinjauan Pustaka, Bab Metode Penelitian, Bab Hasil-Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta Bab Simpulan dan Saran-Saran.
  3. Bagian Penunjang, berisi daftar pustaka dan lampiran-lampiran yang selengkap-lengkapnya.

Pelajari materi selengkapnya dengan cara mendownload materi dibawah ini :

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

Untuk lebih jelas dalam menyusun penelitian tindakan kelas (PTK) untuk kenaikan pangkat maka Anda dapat memesan dan membeli Produk Digital Premium.

Guru Juara mengadirkan sebuah Produk Digital Premium karya Bu Supiani dengan judul “Pentingnya Karya Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat”.

Bagi Anda yang melakukan pemesanan pada hari ini akan mendapatkan DISKON 60% yang berlaku hari ini sampai dengan tanggal 19 Februari 2022 pukul 12.00.

Dengan melakukan pembelian pada produk digital ini, Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas menarik diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. E-Book Premium Pentingnya Publikasi Ilmiah untuk Naik Pangkat
  2. Free Bimtek Premium 35 JP pada tanggal 26 Februari 2022
  3. Relasi Penerbit
  4. Grup diskusi telegram
  5. Bimbingan langsung dari praktisi yaitu Bu Supiani
  6. Konsultasi via telegram sepanjang waktu

Tidak hanya itu saja, Anda juga berkesempatan untuk mendapatkan Bonus Tambahan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Contoh File PTK
  2. Contoh Best Practice
  3. Sertifikat Diklat 35JP Bernama
  4. Laporan Pengembangan Diri
  5. Materi Bimtek
  6. Full Support Instruktur

Anda dapat melakukan pemesanan dengan melalui link berikut : https://bit.ly/Diskon60KaryaIlmiah https://bit.ly/Diskon60KaryaIlmiah https://bit.ly/Diskon60KaryaIlmiah https://bit.ly/Diskon60KaryaIlmiah

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru