Biaya dan Syarat Mendaftar PPG Mandiri 2022

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Mandiri 2022 – Pelaksanaan program pendidikan profesi guru (PPG) untuk jalur mandiri tahun 2022 sudah mulai dibuka. Jenis pendidikan keprofesian guru ini sepenuhnya biaya yang muncul ditanggung oleh calon guru yang bersangkutan.

Seperti diketahui terdapat dua jenis model pembiayaan dalam pelaksanaan program PPG, yakni: PPG bersubsidi dan PPG jalur mandiri atau swadana.

Keikutsertaan para calon guru dalam pendidikan profesi guru ini sangat penting untuk mengembangkan profesionalitas serta kian meningkatkan kompetensi guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru ini.

Pelaksanaan PPG didasari oleh tujuan untuk membangun sekaligus meningkatkan kompetensi dan keahlian para guru dalam keahliannya menjalankan proses pembelajaran di sekolah. Guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi guru ini akan memiliki kemampuan dalam hal pembuatan bahan ajar, memiliki skil yang lebih baik.

Selain itu, tujuan lainnya dari keikutsertaan guru dalam PPG adalah untuk menghasilkan guru yang berkarakter, kreatif, kritis kolaboratif serta komunikatif sehingga tujuan utama pendidikan bangsa bisa tercapai secara efektif.

Besaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pendidikan PPG Mandiri

Seperti yang sudah diatur dalam ketentuan khusus terkait program pendidikan profesi guru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan besaran biaya pendaftaran serta biaya pendidikan bagi calon peserta yang akan mengikuti PPG secara mandiri.

Saat memutuskan untuk mengikuti program PPG mandiri 2022, maka akan ada konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan. Salah satunya adalah biaya pendaftaran, yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 300 ribu untuk tiap calon peserta.

Selanjutnya, biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta yang mengikuti PPG jalur mandiri adalah sebesar Rp. 8.500.000 per semesternya, dengan pelaksanaan pendidikan profesi selama satu tahun atau dua semester.

Syarat Mendaftar PPG Mandiri

Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus ditaati oleh calon peserta PPG dari jalur mandiri untuk bisa mengikuti program pendidikan ini, berikut rincian persyaratannya:

  1. Calon peserta PPG Mandiri harus berasal dari sarjana strata 1 maupun program diploma 4 dengan standar minimal asal perguruan tinggi yang sudah terakreditasi B
  2. Usia calon peserta pada saat mendaftar minimal 30 tahun
  3. Calon peserta sudah dinyatakan terdaftar secara resmi dalam data Dapodik Kemendikbud

Calon peserta yang hendak mengikuti PPG dari jalur mandiri akan menjalani proses seleksi yang terdiri dari tiga jenis seleksi utama yakni: seleksi administrasi meliputi kelayakan berkas, seleksi akademik serta seleksi minat dan bakat dari calon peserta.

Oleh karena tingginya peminat dari para calon peserta yang mendaftar melalui jalur PPG Mandiri 2022 dari seluruh wilayah di Indonesia, maka diharapkan kepada para calon peserta untuk benar-benar mempersiapkan dirinya untuk menghadapi seleksi yang dilakukan oleh panitia penerimaan peserta PPG ini.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru