SKP Terbaru 2021 – Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh satuan kerja di instansi pemerintah hingga satuan pendidikan untuk konsisten dalam penerapan sistem manajemen kinerja bagi aparatur sipil negara.
Dan, dalam implementasinya pula, pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur secara teknis penerapan sistem penilaian kerja dan kinerja tiap PNS melalui SKP terbaru 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.
Untuk bisa menyeleraskan implementasi umum SKP tahun 2021 itu pula, dibutuhkan kolaborasi yang serius khususnya dalam hal kinerja tiap individu PNS serta kinerja organisasi di satuan pendidikannya masing-masing.Tujuannya adalah agar target dan capaian kinerja yang dibuat dalam penyusunan SKP tahun 2021 bisa terealisasi secara maksimal.
Transformasi Sasaran Kinerja Pegawai
Sejauh ini, diakui bahwa metode dan proses penilaian sasaran kinerja pegawai dalam hal ini PNS baik umum maupun guru telah melewati berbagai jenis transformasi yang sangat panjang demi memperbaiki kinerja serta tugas utama para PNS sebagai pelayan masyarakat.
Demikian halnya pula pada tenaga pendidik, dengan kian disempurnakannya sasaran kinerja pegawai ini, maka tujuan utama pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa bisa tercapai dengan maksimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang berdaya saing di tingkat global.
SKP 2021 sebagai Bagian dari Reformasi Birokrasi
Dalam penerapannya kepada seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali di seluruh wilayah Indonesia ini pula, KemenPAN-RB ingin memastikan bahwa program ini merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi untuk para pegawai negeri sipil tanpa terkecuali, dalam hal peningkatan kapasitas pelayanan kepada masyarakat dengan rencana serta target kerja dan kinerja yang terukur dan memiliki nilai tersendiri sebagai standar kualitas bagi seorang abdi negara.
Reformasi birokrasi melaui SKP tahun 2021 ini pula menjadi bagian dari proses reformasi paling utama dalam hal ini transformasi pada tiap jabatan dari yang semula jabatan struktural menjadi ke jabatan fungsional.
Capaian kinerja ini pula yang menjadi pondasi utama dalam penerapan sistem merit yang merupakan esensi dari undang-undang para pegawai negeri sipil. Karena sejatinya, sistem merit adalah bentuk manajemen sumber daya manusia yang ditentukan melalui tingkat kualifikasi, kinerja hingga kompetensinya.
SKP 2021 sebagai Terobosan Perbaikan Kinerja PNS
Sasaran kinerja pegawai tahun 2021 yang dirumuskan dalam PermenPAN-RB ini juga menjadi terobosan dalam hal perbaikkan kinerja PNS, membangun budaya kerja dan kinerja yang tersistematis dan terukur agar tidak ada lagi PNS yang bisa bertindak indisipliner termasuk para guru yang lalai karena kompetensi menjadi standar utama bagi peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga pendidik terhadap peserta didiknya.
Karena, pada prinsipnya, budaya kerja dan kinerja akan bisa berjalan dengan baik dan maksimal hanya jika para PNS serta atasan masing-masing sudah bersikap profesional dan mengerti tiap esensi dari proses manajemen kinerja untuk kualitas sumber daya aparatur sipil negara yang memiliki daya saing tinggi.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!