Syarat Mengikuti PPG 2022 dan Hal Lain yang Harus Dipahami

- Editor

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mengikuti PPG 2022 – Saat ini seorang guru wajib memiliki sertifikat guru atau sertifikat pendidikan sebagai standar kompetensi dan kualitas bagi guru tersebut dalam kegiatan belajar dan mengajar maupun mata pelajaran yang diampu oleh tenaga pendidik tersebut.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidikan itu, seorang tenaga pendidik harus mengikuti program khusus yakni pendidikan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan istilah PPG. Oleh karena itu, sebelum mengikuti program pendidikan profesi guru, ada baiknya mengenal dan memahami apa itu PPG, cara daftar PPG terbaru tahun 2022 hingga syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengikuti program PPG tersebut.

PPG adalah pendidikan profesi guru yang menjadi pendidikan khusus bagi guru yang telah mengajar atau yang dikenal dengan istilah guru dalam jabatan yang terdiri dari guru CPNS, PNS hingga guru tetap yayasan atau GTY.

Jika sebelumnya, terdapat pula program pendidikan profesi guru pra jabatan atau PPG pra jabatan, maka dalam aturan PPG yang baru hasil penyempurnaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa PPG pra jabatan tak lagi berlaku untuk lulusan fresh graduate yang belum sama sekali mengajar baik sebagai guru mata pelajara, guru wali kelas maupun guru bimbingan dan konseling.

Syarat Mengikuti PPG Tahun 2022

Terdapat sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi guru untuk bisa mengikuti program pendidikan profesi guru ini, tujuannya adalah agar program ini lebih tepat sasaran. Selain itu guru atau tenaga pendidik yang mengikuti program ini juga bisa memperoleh tunjangan sertifikasi serta tentu saja untuk meningkatkan kompetensi bagi setiap guru yang mengikuti program PPG ini.

Berikut syarat mengikuti PPG 2022:

  • Telah dinyatakan lulus sebagai sarjana untuk strata S1 dan atau D-IV yang berasal dari lulusan perguruan tinggi atau universital yang telah memiliki standar akreditasi minimal B.
  • Pada saat mengikuti program PPG telah berusia minimal 30 tahun 
  • Telah terdaftar pada PDDIKTI dan telah terdaftar dalam program studi yang ada di PPG
  • Telah mengajar dan masih berstatus aktif terhitung sejak lima tahun sebelum mengikuti PPG dengan melampirkan tanda bukti berupa surat keputusan dari kepala sekolah di tempat satuan pendidikannya mengajar
  • Memiliki status sebagai PNS ataupun guru tetap yayasan
  • Berusia maksimal 58 tahun yang dihitung sejak tanggal 31 Desember 2021
  • Sehat jasmani maupun rohani, bebas dari pengaruh narkotika maupun zat adiktif lain
  • Berkelakuan baik

Teknis dan Cara Mendaftar PPG

Jika sudah memiliki persyaratan yang sesuai dengan ketentuan untuk mengikuti PPG sebagai calon peserta program, maka teknis selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:

  • Akses situs resmi pendaftaran PPG di https://paspor.simpkb.id
  • Setelahnya, Anda akan diminta untuk mengisi akses login serta password untuk bisa masuk ke halaman utama situs
  • Jika Anda sudah dinyatakan terdaftar melalui SIM PKB maka pada halaman beranda situs akan ada notifikasi berupa pemberitahuan terkait status Anda sebagai calon peserta yang akan mengikuti program PPG
  • Jika sudah mendapatkan notifikasi tersebut, tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran lanjutan melalui situs tersebut
  • Isi semua form yang diminta, jika sudah pilih Lanjut, kemudian pilih Daftar
  • Tahap akhir dari pendaftaran itu adalah konfirmasi lanjutan terhadap keikutsertaan Anda sebagai peserta PPG
  • Setelah itu, print tanda atau bukti bahwa Anda telah mengikuti proses pendaftaran PPG untuk digunakan pada tahap selanjutnya ketika Anda telah dinyatakan untuk mengikuti proses verifikasi berkas.

Demikian penjelasan singkat tentang syarat mengikuti PPG 2022 dan teknis pendaftarannya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru