Guru PNS dan guru PPPK sama-sama berstatus sebagai abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dengan status tersebut terdapat perbedaan mendasar terkait gaji, tunjangan, tugas, jabatan, dan lain sebagainya. Ini wajib dipahami oleh para guru yang menyandang status tersebut.
Perbedaan ini wajib diketahui agar dalam menjalankan tugas dapat terlaksana dengan baik serta tidak memiliki pemahaman yang keliru terkait status yang dijabat. Nah, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara status guru PPPK dan guru PNS.
1. Tentang Status
Angata guru PNS dan guru PPPK sama-sama memiliki predikat sebagai ASN. Keduanya juga sama-sama sebagai pendidik yang harus bersikap secara profesional.
Namun tentu ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Pertama, guru PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat tetap. Artinya tidak terikat oleh waktu. Bahkan ketika sudah purna tugas pun, masih menjadi tanggungan negara.
Sementara itu untuk guru PPPK, terikat oleh waktu masa kerja. Sebab dari namanya saja sudah dapat dipahami bahwa PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Tanggung Jawab Tugas
Dalam praktiknya, antara guru PNS dan PPPK sama-sama harus siap menjadi pendidik para siswa. Namun jika dilihat lebih luas, PNS ini dapat diberikan tugas sebagai perencana dalam pekerjaan yang diprogramkan oleh pemerintah.
Nah, sementara itu guru yang berstatus sebagai PPPK diproyeksikan menjadi pelaksananya.
3. Tahapan Seleksi
Guru yang saat ini berstatus sebagai guru PNS telah melalui sejumlah seleksi ketat, di antaranya adalah seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang, wawancara kebangsaan, tes kecerdasan, tes karakter, dan seterusnya.
Proses seleksi di PPPK juga tak kalah sulitnya. Di antara seleksi yang harus dilewati adalah seleksi administrasi, uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural, dan seterusnya.
4. Jenjang Karier
Guru PNS dapat meningkatkan jenjang kariernya hingga naik pada posisi pimpinan dalam sebuah instansi negara.
PPPK juga bisa menjadi pimpinan tertinggi dalam sebuah instansi negara. Namun hanya pada bidang-bidang tertentu saja yang dibatasi pada 187 jabatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
5. Besaran Gaji dan Tunjangan
Guru PNS dan PPPK sama-sama mendapat anggaran gaji dari pemerintah. Selain gaji juga mendapat tunjangan serta fasilitas. Namun detail tunjangan dan fasilitas antara kedua status tersebut tentu saja berbeda.
Untuk guru PNS bisa dapat tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan lain sebagainya. Tunjangan yang didapatkan guru PPPK tidak berbeda jauh dengan PNS, namun yang menjadi pembeda paling utama adalah soal tunjangan pensiun di mana hal tersebut tidak akan didapatkan oleh penyandang status PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya