Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan sertifikasi ini hak bagi guru yang telah mendapatkan atau memiliki sertifikat pendidik, yang mana ini sebagai tambahan penghasilan atau tunjangan yang akan diperolehnya setiap triwulan.
Bukan hanya itu jumlah yang lumayan banyak dari tunjungan ini yang jumlahnya satu kali gaji pokok yang diperoleh. Selain itu, terdapat informasi menggembirakan lainnya bagi guru sertifikasi.
Delapan informasi gembira bagi guru sertifikasi, sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG 2023 yang datang langsung dari Kemdikbud Ristek dan Kementerian Keuangan.
Bagi guru semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK. Apa saja kabar gembira yang diperoleh guru sertifikasi tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya.
Apabila merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku yaitu Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022 perihal TPG, guru sertifikasi dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru setelah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Dan perlu diketahui juga berdasarkan Permendikbud Ristek pencairan TPG untuk triwulan 1, akan dijadwalkan cari pada bulan Maret 2023 mendatang.
Namun menjadi catatan, bahwa tunjangan dapat dicairkan apabila guru tersebut melakukan sinkronisasi data penerima terlebih dahulu dengan Dapodik.
Lalu bagi guru non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik masih berkesempatan mendapatkan tunjangan atau uang tambahan, yaitu disebut dengan tambahan penghasilan (Tamsil).
8 Kabar Gembira Guru Sertifikasi Penerima TPG
Delapan kabar gembira yang dimaksud ini yaitu sebagai berikut:
- Besaran Tunjangan Sertifikasi yang diperoleh guru besarannya sama dengan tahun sebelumnya, hal ini berdasarkan pada Buku II Nota Keuangan serta rancangan APBN tahun 2023, besaran tunjangan bagi guru sertifikasi atau TPG untuk tahun 2023.
- Terdapat rencana yang dikemukakan oleh pemerintah mengenai mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi ini akan berlangsung dari pusat ke daerah, barulah kemudian masuk ke rekening guru. Namun, untuk poin ini perlu menggu kelanjutan dari pemerintah mengenai mekanisme baru ini.
- Bulan Maret 2023 tunjangan triwulan 1 direncanakan akan cair, sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.
- Bagi guru penerima tunjangan, selain memperoleh TPG, guru sertifikasi juga akan memperoleh THR dan gaji ke-13, sesuai dengan tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan serta rancangan APBN tahun 2023.
- Diperkirakan bulan April 2023 guru akan memperoleh Tunjangan THR dan gaji ke 13 Jika merujuk pada Buku II Nota tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya